Kasus Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Tomohon
MANADO.swarakawanua.com – Upaya bongkar tuntas kasus korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon, khususnya dalam pengelolaan dana pengadaan komputer dan aplikasi pajak bumi dan bangunan (PBB), yang sebelumnya telah menggiring lelaki JEI alias Jerry ke meja hijau. Kini terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Menariknya, hasil penelusuran penyidik Kejari Tomohon, ikut mengalami kemajuan. Dan ada tiga oknum lagi yang siap dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ketiganya, yang bakal dijadikan tersangka, diketahui berperan sebagai PPTK, Pokja dan pihak ketiga.
Kasi Datun Kejari Tomohon, Windhu Sugiarto, ketika dikonfirmasi media ini, tak menepis kalau pihaknya segera menetapkan tiga tersangka baru. “Belum dieskpose, nanti setelah pembacaan Tuntutan,” bebernya, belum lama ini, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, usai persidangan terdakwa Jerry.
Patut diketahui, perkara korupsi di DPPKBMD Tomohon yang melibatkan terdakwa Jerry dan beberapa oknum lainnya. Terjadi pada tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.874.710.750. Dalam perkara ini, terdakwa Jerry dijerat hukum, sebab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dirinya tak melakukan pengkajian ulang dan tidak mengoreksi Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Rencana Umum Pengadaan. Tak hanya itu, terdakwa Jerry juga didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas aksi mengubah jenis lingkup pekerjaan dalam perhitungan HPS non hardware KAK, yaitu dari pekerjaan pengembangan aplikasi menjadi pekerjaan pengadaan barang tanpa koordinasi dengan Pengguna Anggaran dan Pokja Pengadaan Barang.
Akibat semua itu, terjadi kerugian Negara sebesar Rp511.202.755. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU telah mendakwa terdakwa Jerry dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Dan menggunakan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair. (oxo)