Manado,Swarakawanua.com-Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawas Perikanan Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Novotel Manado, (4/6/2024). Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang diwakilkan Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini penting menjaga kesejahteraan masyarakat nelayan dan pesisir.
“Ini perlu strategi dan harmonisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tantangan pembangunan kelautan dan perikanan dapat di hadapi,” ujar Kepel.
Adapun Steve Kepel menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulut terus berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. “Dalam mengimplementasikan menjaga kesehatan laut serta ekonomi biru,” terang Kepel.
Selanjutnya Rapat Kerja Teknis dibuka oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dalam sambutannya Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.
“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi, sehingga mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Melalui program modeling (PIT) ini, saya ingin keamanan dan keselamatan nelayan dan anak buah kapal juga semakin terjamin,” katanya.
Menteri Trenggono juga menekankan, dalam program modeling tersebut Direktorat Jenderal PSDKP hadir dengan Pengawas Perikanan, yang bertugas untuk memastikan para pelaku usaha di sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan distribusi, agar patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan ekologi dan ekonomi demi keberhasilan kebijakan ekonomi biru.
“Saya apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP atas capaian kinerjanya dalam penanganan _illegal fishing_ dan penanganan kasus di bidang kelautan. Sejak bulan Februari 2024, secara khusus saya meminta kepada Plt. Dirjen PSDKP harus bisa memberantas _Illegal fishing_, menertibkan PKKPRL dan memberantas penyelundupan BBL,” jelasnya.
Menteri Trenggono menegaskan Rakernis ini juga bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing), yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2024.
“Hal ini menjadi momentum bagi Pengawas Perikanan untuk menumbuhkan semangat dan kapasitas dalam memerangi IUU Fishing serta menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberi tempat kepada pelaku IUU Fishing,” ucapnya.
Menteri Trenggono juga berharap, melalui Raker ini, pihaknya minta para Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP lebih meningkatkan operasi pengawasan di lapangan perbanyak aksi serta tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
“Kemudian, meningkatkan kompetensi agar semakin profesional, karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan di sektor KP semakin beragam dan canggih. Menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Tingkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dan bekerja dengan tuntas dan pantang tercela dalam menjalankan semua penugasan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) menjelaskan, tujuan dari Rakernis kali ini adalah meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan baik dari aspek teknis dan aspek regulasi (reskilling dan upskilling).
Kemudian memperkuat soliditas serta menyamakan persepsi antar Pengawas Perikanan pusat dan daerah dalam menjalankan ketentuan pengawasan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis dan Standar Operasi Prosedur (SOP). Menyampaikan informasi kebijakan pembangunan perikanan nasional yang terkini sebagai bekal dalam pengawasan di lapangan.
“Sedangkan output yang akan dicapai adalah rekomendasi teknis/kebijakan yang berisi langkah-langkah strategis dan rencana aksi (action plan) yang konkrit dan implementatif untuk dijadikan pedoman (guidance) oleh Pengawas Perikanan baik di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota),” ujar Ipunk. (*)