Tanggapan JPU di Sidang Korupsi Solar Cell Manado Tunda Kamis
MANADO.swarakawanua.com – Satu dari empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Sistem Solar Cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, yakni Paulus Iwo. Rabu (15/03) ini, telah absen bertandang ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melly Suranta Ginting cs, sudah sangat siap memberikan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sempat diajukan terdakwa Iwo melalui tim Penasehat Hukum yang dipimpin Penghiburan Balderas cs.
Ketika dihampiri awak media sebelum persidangan dimulai, Ginting belum langsung membeberkan apa saja dasar-dasar hukum yang digunakan pihaknya untuk menangkis eksepsi terdakwa. “Nanti di persidangan saja,” tanggapnya, singkat.
Sayangnya, hingga sore menjelang malam, terdakwa Iwo justru tidak kelihatan batang hidungnya. Setelah dicroscek, ternyata bersangkutan tak dapat hadir dengan alasan sedang sakit diare. Alhasil, Majelis Hakim yang diketuai Alfi M Usup, didampingi Hakim Anggota Vincentius Banar dan Wennynanda, tetap membuka sidang dan melakukan penundaan hingga, Kamis (16/03) ini.
“Untuk sidang Ir Paulus Iwo yang direncanakan hari ini (Rabu 15/03-red), oleh karena ketika dijemput jaksa, terdakwa (Paulus Iwo-red) dalam keadaan tidak sehat. Maka jaksa melakukan pemeriksaan kunjungan ke Rutan kepada yang bersangkutan. Nah oleh jaksa karena jam begini juga belum hadir, maka kita buka sidang tadi untuk menanyakan penundaan sidang yang oleh jaksa memohonkan besok (Kamis 16/03-red). Besok pagi jam Sembilan kita ready sidang,” ungkap Usup, sembari menambahkan ketidahadiran terdakwa Iwo dikarenakan terkena sakit diare. “Menurut informasi dari pihak kejaksaan diare,” tandasnya. (oxo)