Kenly: Pemutakhiran Data Warga Negara Yang Berhak Harus Masuk Dalam Daftar Pemilih

oleh -115 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menggelar Media Gathering Mewujudkan Sukses Tahapan Pemutahkiran Data Pemilu Dan Data Pemilih Berkualitas Dalam Pilkada 2024, kegiatan dilaksanakan di Rumah Kopi K8, Sario Manado, Rabu (10/07/2024).

Pembukaan kegiatan oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaannya ia menyampaikan diskusi ini terkait data pemilih yang telah di kerjakan jajaran Kabupaten/Kota yakni Ketua PPK, Ketua PPS dan Pantarlih. Progres ini pun, dimana proses tahapan pemutakhiran data pemilih telah berjalan dengan baik dan lancar.

“Tentunya ada masalah dan tantangan di lapangan bagi para pantarlih, contohnya pemilih yang mau di coklit tidak berada di tempat, sehingga pantarlih harus kembali lagi. Ada juga mekanisme yang dipakai yaitu daring, tapi ada tempat-tempat tertentu yang tidak bisa melakukan daring,” kata Kenly.

Untuk itu kata Kenly ini adalah upaya-upaya KPU Sulut harus berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut. “Agar supaya prinsip-prinsip pemutakhiran bisa dilakukan KPU, Bawaslu. Inti dari pemutakhiran data warga negara yang punya hak harus masuk dalam daftar pemilih, dan yang tidak/belum berhak harus di hapus seperti yang sudah pindah tempat atau pun sudah meninggal dunia,” jelas Kenly.

Lebih lanjut Kenly mengatakan dinamika pemutakhiran data pemilih ini akan diamati dan di evaluasi kembali. “Pemutakhiran data pemilih ini panjang, akan tetapi ada sub tahapan yang akan di jalani,” pungkasnya. (FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.