Kepala Dinas Kesehatan Tegaskan, Obat-obatan Berbentuk Cair/Sirup Tidak Diperjualbelikan

oleh -1185 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Menindaklanjuti Instruksi Kemenkes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Stella Safitri telah mengeluarkan Surat Edaran larangan penjualan obat-obatan dalam bentuk Cair/Sirup.

Melalui Surat Edaran Kemenkes RI nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober, seluruh pimpinan Apotik, Toko obat, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Klinik, yang ada di Kabupaten Minut tidak lagi di izinkan mendistribusikan dan menjual obat dalam bentuk sediaan sirup untuk segala usia.

Hal itu diungkapkan Stella Safitri di Kantor Dinas Kesehatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Stella mengatakan walaupun di Kabupaten Minahasa Utara tidak di temukan adanya gagal ginjal akut pada anak, namun perlu langkah Antisipatif sembari menunggu hasil investigasi dari Kemenkes dan BPOM.

“Sembari menunggu hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan, Saya meminta orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada anak,” ungka Stella.

Stella menyarankan, sebagai alternatif, pengobatan anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Stella juga mengatakan, bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, segera rujuk ke Klinik, dokter maupun rumah sakit.

“Dengan adanya kejadian ini, ingat! Jangan panik, tetap tenang namun selalu waspada dan perhatian dari orang tua,” tukas Stella.

Ia berharap, semua instansi dapat bekerjasama dengan tidak memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.