PT Angkasa Pura I Digugat di PN Manado
MANADO.swarakawanua.com – Setelah serangkaian peristiwa tak sedap menerpa, seperti koper tertukar dan teror bom. PT Angkasa Pura I kembali jadi sorotan. Sayap Kementerian Perhubungan RI di Sulawesi Utara itu, kini terlilit persoalan hukum. Begitu, tim Penasehat Hukum (PH) Maria Nellie Awuy Sumakul, ajukan gugatan atas perluasan lahan bandara yang diduga kuat pihak PT Angkasa Pura telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, Kamis (06/03). Proses hukum terkait sengketa tanah antara Maria dan PT Angkasa Pura I, ternyata terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dimana, Maria melalui tim PHnya telah menggugat Rp64 miliar lebih PT Angkasa Pura I dan menjadikannya sebagai pihak tergugat II.
Ketika salah satu tim PH Maria, Vebry Tri Haryadi, dihubungi awak media. Haryadi pun tak menepis kalau sidang gugatan atas PT Angkasa Pura I tengah berproses di PN Manado. “Benar kami telah mengajukan gugatan perdata dan sekarang masih tahap mediasi,” terang Haryadi, sembari menambahkan kalau dalam menangani perkara ini, dirinya tak sendiri, namun turut didampingi PH lainnya, seperti Nehemia Reppi, Marcella Suoth, dan Jemmy Londah.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa klien mereka, dalam perkara perdata ini telah sangat dirugikan, ketika PT Angkasa Pura I lakukan perluasan lahan bandara. Dimana, tergugat II nekad membangun fasilitas di atas tanah milik pihak penggugat.
Tak hanya itu, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat juga harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai angka Rp64.123.200.000. Dalam pengajuan gugatan, diketahui pula kalau bukan hanya PT Angkasa Pura yang diproses hukum pihak Haryadi cs. Pihak Kementerian Perhubungan pun tak lolos. Dan turut dijadikan sebagai tergugat I.
Sementara itu Ketua PN Manado, ketika dihubungi terpisah melalui Humasnya, Alfi Usup, tak menepis bahwa persoalan sengketa tanah Bandara Sam Ratulangi, memang sedang berproses hukum di PN Manado. “Gugatannya sudah masuk, dan sekarang sedang dalam tahap mediasi,” terangnya.
Patut diketahui, penggugat Maria adalah pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2. Dimana, yang bersangkutan adalah istri dari almarhum Dumais Awuy. Tanah tersebut, berlokasi di Bandara Sam Ratulangi yang dahulu terkenal dengan sebutan “Tandun Puten”.
Dan pada tahun 1970, pihak PT Angkasa Pura I telah melakukan perluasan lahan bandara dan menyerobot hingga ke batas wilayah tanah penggugat. Tidak terima dengan hal itu, kenakalan tergugat pun lantas diproses hukum Maria. (oxo)