Ketua Bawaslu Minut Sampaikan Telah Menjalankan Tugas Pengawasan Secara Optimal Sesuai Aturan Yang Berlaku

oleh -1503 Dilihat

Minut,Swarakawanua.com-Ketua Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Rocky Ambar yang didampingi, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldi Mokodompit, serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Simon Awuy hadir langsung untuk memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2025).

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam keterangannya, Rocky Ambar menjelaskan, Bawaslu Minahasa Utara telah menjalankan tugas pengawasan secara optimal sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk pelaksanaan dan hasil rekapitulasi, telah dilakukan dengan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan independensi. Terkait adanya perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan memberikan keterangan yang objektif sesuai dengan fakta dan temuan di lapangan,” ungkap Ambar.

Sementara itu, Waldi Mokodompit, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menekankan pentingnya penanganan perselisihan dengan berlandaskan bukti kuat. “Bawaslu siap mendukung proses hukum di MK dan memberikan keterangan yang relevan. Kami memastikan bahwa hak setiap pihak terpenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” jelas Mokodompit.

Hal senada disampaikan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Simon Awuy, yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan setiap pelanggaran yang dilaporkan telah ditangani secara transparan.

“Dalam kasus ini, kami telah mengawasi dan memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung. Semua langkah yang kami ambil bertujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

 

Sidang ini melibatkan Pihak Pemohon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, yang mempersoalkan adanya sejumlah pelanggaran diantaranya adalah dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan mutasi pejabat daerah yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 02, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulong yang dinilai mempengaruhi pada hasil pemilihan.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.