Manado,Swarakawanua.com-Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon SSi MSi menjelaskan, pilkada yang bebas, jujur, adil dan damai itulah pemilihan yang demokratis.
“Kalau kita lebih dalam lagi banyak unsur sebuah pilkada demokratis,” ujarnya saat memberikan materi terkait Kerangka Hukum Difusi dan Penegakan Hukum dalam Pilkada, di Penyuluhan Produk Hukum yang di Gelar KPU Sulut di Hotel Luwansa Manado, Kamis (15/8/2024).
Tinangon menjelaskan soal adanya 3 aspek strategis pemilu dan kerangka hukum. “Yakni aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu atau kerangka hukum pemilu (electoral law/electoral legal framework). Tahapan penyelenggaraan pemilu atau proses penyelenggaraan pemilu (electoral proses). Kerangka penegakkan hukum terhadap duaan pelanggaran pemilu atau penegakkan hukum pemilu (electoral law enforcement),” jelas Tinangon.
Kerangka hukum pemilu atau pilkada pada umumnya mengacu pada semua undang-undang dan bahan atau dokumen hukum dan kuasa hukum terkait yang ada hubungannya dengan pemilu.
“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu termasuk ketentuan konstitusionalyang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu,” katanya.
Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah.
Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkaitdengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.
Selain itu, ada jenis-jenis produk hukum dimana regeling atau pengaturan, bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende).Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu). Berlaku terus menerus (dauerhaftig).
“Beleidsregel atau peraturan kebijak mengikat secara umum. Bersifat abstrak-umum atau abatrak-individual. Beschikking atau penetapan/keputusan ditujukan kepada individu tertentu. Bersifat final dan kongkrit dan nyata. Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power),” tuturnya.
Lanjut Tinangon, produk hukum tertata dalam sebuah hirarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki.
Selanjutnya arti dari difusi hukum adalah penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.
“Difusi hukum dan akulturasi hukum merupakan sarana untuk menyebarluaskan hukum kepada masyarakat. Apabila kedua hal tersebut dilaksanakan atau berlangsung dengan baik, maka dapat melembagakan hukum dalam diri warga masyarakat,” ujarnya.
Praktek difusi hukum KPU yakni penyuluhan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (*/Feicy).