Ketua DPRD Mitra Mengecam Keras Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Di Tombatu Satu

oleh -319 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Marti Ole S.Mn mengecam keras kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh kelima lelaki inisial SR (17), CD (17), MH (20), JP (20), serta RT (25). Di desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu beberapa bulan yang lalu.

Menurut Marti disaat ditemui wartawan Swarakawanua.com selesai Rapat Paripurna, bertempat sport Hall Kantor DPRD, Selasa 14 September 2021 mengatakan, kami selaku DPRD Kabupaten Mitra sebagai reprentasi dari masyarakat. Kami sangat mengecam keras terhadap perilaku yang dilakukan oleh oknum bersangkutan terhadap anak dibawah umur, sangat tidak beretika, tidak bermoral.

“Anak yang seharusnya dilindungi justru dirusak. Yang menyedihkan, pelaku sendiri dilakukan oleh kelima pemuda secara bergiliran. Ini benar-benar keterlaluan,” ujar wanita tangguh tersebut.

Menurutnya, tindakan tak bermoral kelima lelaki bejat tersebut tak sekadar merusak masa depan anak atau menimbulkan trauma terhadap korban yang seharusnya dilindungi.

“Kami berharap itu ditindaklanjuti, diberi tindakan, diberi hukuman oleh aparat keamanan. Dengan memberikan hukuman setimpal bagi apa yang dilakukan para pelaku,” pungkas Ketua DPRD dua periode tersebut.

Iapun menghimbau, melihat kejadian seperti ini. Menjadi pelajaran bagi para orang tua yang mempunyai anak wanita agar lebih lagi berhati-hati.

“Kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita orang tua yang mempunyai anak wanita dibawah umur, kita harus kontrol keberadaan anak, perkembangan fisiknya, jasmani dan rohaninya. Jangan sampai lagi menjadi korban pelecehan seksual,” tutupnya. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.