Sangihe,Swarakawanua.com-Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sulut Nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, bertempat di Kelurahan Soataloara, Kecamatan Tahuna, Selasa (27/09/2022).
Sosialisasi Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD memaparkan 2 (dua) perda ini. Ia mengemukakan kepada masyarakat yang hadir saat itu bahwa kedua perda ini adalah inisiatif DPRD.
“Sebagai hasil kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, yang dibahas bersama tim ahli hukum DPRD Sulut dan melibatkan seluruh unsur terkait antara lain akademi, dan stakeholder, agar kualitas kedua perda tersebut bisa bermanfaat bagi yang berhak mendapatkan haknya.” tandas Silangen.
Adapun ke 2 perda tersebut, yang pertama Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, terdiri atas 9 Bab 15 pasal. Ditetapkan di Manado oleh Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 3 Juni tahun 2021. Yang kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, terdiri atas 7 Bab 72 pasal. Dan ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember tahun 2021 oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Sebagaimana tertulis dalam Bab I pasal 2, penanganan Fakir Miskin dan kemudian perlindungan anak terlantar bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Perda no. 2 tahun 2021. Demikian dalam perda nomor 8 tahun 2021, Bab I pasal 2 antara lain menyebut mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri serta bermartabat. Perda no. 8/2021.
“Jadi diterbitkannya kedua perda tersebut tujuan masing-masing perda no. 2 tahun 2021 dan perda no. 8 tahun 2021 adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.” jelas FAS.
“Perda-perda ini dibuat dengan satu tujuan supaya seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses atau menikmati apa yang menjadi kebutuhan pada umumnya dan bisa terakomodir melalui peraturan daerah,” tandas Silangen dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri kedua anggota DPRD Kabupaten Sangihe masing-masing Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Ferdy Sondakh, SE dan Wakil Ketua Denny Roy Tampi SE.(**)