Manado,Swarakawanua.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023.
Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050 dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051. Kegiatan ini dilaksanakan diruang Paripurna, Selasa (8/11/2022).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, dalam sambutannya Silangen mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemipinan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut, merupakan suatu kebanggaan terus menghadirkan prestasi.
Ini merupakan komitmen dalam kemajuan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, komitmen dan kerja tulus terus mendapat perhatian dan apresiasi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Perlindungan Sosial kepada para tenaga kerja daerah.
“Pada beberapa waktu yang lalu pemerintah provinsi telah mendapat predikat dalam penganugerahan dalam rangka award jaminan sosial ketenagakerjaan kategori provinsi mengungguli provinsi barat, jawa barat, papua barat dan dki jakarta,” ujar Silangen.
Dikesempatan itu juga Silangen menyampaikan penghargaan secara langsung diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin di istana negara. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulut menerima piagam penghargaan sebagai pemerintah daerah tertinggi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah daerah kita dalam mengoptimalkan skema kerja yang tersinergi dengan pemerintah pusat guna memberikan proteksi dan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk jaminan sosial,” terang Silangen. (FT)