Manado,Swarakawanua.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) dr Fransiscus Andi Silangen SpB-KBD di dampingi wakil Ketua Rasky Mokodompit, Billy Lombok, Victor Mailangkay, memimpin Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sulut Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (30/07/2024).
Di rapat pembahasan tersebut berbagai intrupsi anggota DPRD Sulut kepada eksekutif yang di pimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel, didampingi para pejabat eselon 2 Pemprov Sulut termasuk Kaban Bapenda June Silangen, dan di ikuti beberapa SKPD terkait.
Di ketahui bahwa yang disebut KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan.
Hal itupun di sampaikan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen di mana agenda tersebut menindaklanjuti penghantar Gubernur dalam pembahasan Banggar mengenai rancangan KUA-PPAS. Selain itu Sekprov Steve Keppel mengatakan dalam penyusunan arah dan kebijakan umum APBD, Pemerintah Daerah tentunya harus tetap mempertimbangkan dokumen-dokumen pemerintah. Dalam hal ini rencana strategis daerah, hasil evaluasi kerja pemerintah, pokok pikiran (pokir) DPRD dan Arahan dari Pemerintah Pusat.
Sementara berjalannya rapat tersebut, anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk mengatakan dalam pembangunan daerah sangat signifikan melalui lembaga legislatif.
Adapun legislator PDI-Perjuangan (PDI-P) Jems Tuuk juga sering memberikan usul, masukan dan solusi konkret bagi eksekutif dalam hal pengambilan kebijakan dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sulut T.A 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dikesempatan itu pun anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Nick Adicipta Lomban mendorong Pemerintah Provinsi untuk menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum dilakukan secara maksimal.
Menurutnya salah satu contoh yang bisa dimaksimalkan dalam peningkatan pendapatan retribusi daerah yaitu Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“Dalam hal retribusi Bapenda sifatnya konsilidasi bersama perangkat daerah masing masing. Contohnya soal ijin mempekerjakan tenaga asing misalnya,” ungkap Nick.
(Advetorial)