Manado,Swarakawanua.com-Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Dinas Kebudayaan, Senin (13/05/2024), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat membahas terkait program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024. Disela-sela pembahasan, Anggota Komisi IV Agustine Kambey menanyakan terkait beberapa program yang telah dianggarkan di tahun 2024.
Ia menyanyakan soal kegiatan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kesenian tradisional yang biayanya Rp350 juta yang terdiri dari Jasa Penyelenggara Acara sebesar Rp150 juta, dan belanja barang kepada sangar-sanggar senilai Rp200 juta.
“Jasa penyelenggara acara Rp150 juta rupiah seperti apa, berikut belanja hibah barang kepada sanggar-sanggar, itu sanggar-sanggar yang mana? Belum terdaftar atau sudah? sebesar Rp200 juta,” tanya Kambey.
Kepala Dinas Kebudayaan Sulut, Jani Lukas menyampaikan, dana Rp350 juta yang ditanyakan itu, terdiri dari dua kegiatan yakni Rp150 juta untuk jasa penyelenggara acara dan hibah Rp200 juta.
“Kalau hibah sudah jelas kita melayani proposal-proposal yang sudah masuk di dinas. Rp150 juta ini untuk jasa penampilan kesenian untuk tamu-tamu nasional dan daerah. Kalau mau lihat padatnya acara bisa dibilang masih kurang,” urainya.
Sementara Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Sulut, Patricia Mawitjere menambahkan, terkait anggaran Rp200 juta untuk hibah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) sudah harus ada dulu proposal baru kemudian diberikan.
Jadi bagi yang akan dicairkan pada tahun 2025, nama-namanya sudah harus masuk di tahun 2024. “Nama-nama yang akan menerima hibah harus dicantumkan di dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), saya sudah berusaha sedemikian rupa, belum ada yang masuk proposal baru 3 tapi yang masuk. Karena yang masuk ini juga harus diverifikasi, tidak berarti yang sudah masuk, sudah ok,” pungkasnya. (*)