Manado,Swarakawanua.com-Rapat Dengar Pendapat menghadirkan Biro Hukum terkait pembahasan rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara di kaji dalam RDP, Senin (01/07/2024) di ruang rapat komisi II DPRD Sulut.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansusn Farry Liwe didampingi anggota Nick Adicipta Lomban, Nori Supit, Agustin Kambey, Inggrid Sondakh,
Dalam pembahasan ini Nick menyampaikan terkait perihal rencana OPD “Kami tentu akan berkordinasi dengan kementerian Dalam Negeri, juga Kemenpan RB terkait rencana tersebut,” ujar Nick.
Ia menambahkan bulan ini akan berkoordinasi untuk dibahas di kementerian. Harapannya dalam waktu dekat rancangan penyusunan OPD yang baru akan terus di maksimalkan dan di kaji, agar segera terealisasi.
“Mudah-mudahan program kerja tersebut bisa segera terealisasi,” terang Nick.
Menanggapi hal ini Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Flora Krisen menyampaikan dimana inovasi tersebut yang di tetapkan dengan perda. “Ketika kita menyelesaikan lembaga itu harus di rubah dan di tetapkan dengan perda, legalisasinya jelas kalau ada perubahan perda harus di tetapkan dengan perda, ucap Flora.
Lebih lanjut Flora mengatakan perlu ada biro organisasi sebagai informasi bahwa rekomendasi untuk pembentukan suatu lembaga memerlukan penyesuaian atau perubahan. “Itu harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni di direktorat kelembagaan dan informasi bahwa itu sudah ada,” ungkap Flora.
“Biasanya itu dari Gubernur atau Pemda BPR. Pansus akan menanyakan tentang rekomendasi dan apabila ranperda DPR itu pasti, akan di proses,” tutup Flora. (*)