MANADO, Swarakawanua.com – KOMISI Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang sengketa informasi secara marathon untuk 12 BUMN di wilayah kerja Sulut dan bergerak dalam bidang jasa perbankan dan keuangan, telekomunikasi juga kesehatan di sepanjang periode bulan April-Mei dan akan berlanjut hingga bulan Juni mendatang.
Persidangan ini, dengan materi sengketa yakni permohonan data mengenai program dan realisasi penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Sidang sengketa informasi ini menghadirkan para petinggi dan perwakilan BUMN yakni Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BSI, Bank BTN, Bank SulutGo, PT Pegadaian, PT Telkom, PT Pertamina, PT Kimia Farma dan PT Pos Indonesia perwakilan Sulut sebagai termohon dan pihak pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako).
Dalam fakta persidangan terungkap jika Rako menduga ada penyalahgunaan dalam program dan penyaluran dana CSR ataupun TJSL di wilayah Sulawesi Utara.
“Perusahaan di bawah naungan BUMN enggan memberikan informasi pertanggung jawaban penggunaan CSR/TJSL dan menyebut sebagai informasi tertutup. Padahal informasi tersebut merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP, pada pasal 14 ayat (1) huruf c. Kami menduga adanya unsur penyalahgunaan program maupun penyaluran CSR atau TJSL tersebut sehingga kami melaporkan ke KIP Sulut dengan harapan adanya keterbukaan informasi untuk mencegah terjadinya korupsi,” ungkap Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga.
Sementara itu, dari pihak termohon, terungkap juga dalam fakta persidangan, jika informasi dan data yang diminta tersebut dikatakan sebagai informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka ke publik, meski sebelum sidang lanjutan sesuai mekanisme sidang telah dilakukan mediasi melalui mediator.
“Untuk persidangan di KIP Sulut, sebelum sidang ajudikasi nonlitigasi maka kami akan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa melalui jalan mediasi oleh mediator, meski kebanyakan belum bersedia membuka informasi dan data yang diminta,” ungkap Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong.
Setelah menempuh proses persidangan, beberapa sengketa akhirnya sudah diputus oleh majelis komisioner dalam sidang keputusan seperti Bank BNI, Bank BRI, Pegadaian dan Bank Sulutgo.
“Dalam amar putusannya, majelis komisioner menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa permohonan informasi yang dimaksud, bersifat terbuka dan wajib diberikan termohon kepada pemohon,”tegas Mondong.
Lanjut dia, UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia termasuk informasi data dan penyaluran dana CSR. Sesuai dengan kajian hukum yang kami lakukan KIP Sulut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa 11 BUMN tersebut yang wilayah kerjanya ada di provinsi Sulut,” tambahnya.
Sementara itu ditambahkan oleh anggota Komisioner Carla Gerret, dari keseluruhan sengketa, sejauh ini yang sudah diputus perkara sengketa dan mau membuka dokumen yang diminta adalah PT Pos Perwakilan Sulawesi Utara.
“Ini menjadi percontohan bagi BUMN yang lain, bahwa setelah melalui proses mediasi, pihak PT Pos bersedia untuk membuka dokumen yang diminta dan sudah menyerahkan ke pihak Rako dihadapan majelis komisioner. Informasi yang diminta adalah bersifat terbuka dan jika bersih tentu tidak perlu risih atau menutup akses informasi,” ungkap Carla, yang bertindak sebagai mediator dalam perkara tersebut.
Ditambahkan pula oleh komisioner ketua persidangan sengketa (PSI) Maydi Mamangkey, selanjutnya KIP Sulut akan meneruskan untuk menyelesaikan persidangan sengketa informasi yang bergulir ini hingga sidang Keputusan.
“Perlu diingat bahwa Keputusan KIP Sulut dalam sidang sengketa informasi memiliki dasar hukum yang tetap untuk menjadi acuan bagi pengadilan apakah pengadilan umum (non BUMN) dan PTUN (BUMN) untuk melakukan eksekusi. Sesuai UU KIP pasal 51 dan 52 yakni menjatuhkan sanksi pidana bagi yang sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, mengatur sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan yakni pidana hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta,” tutupnya yang didampingi pula oleh komisioner Isman Momintan dan Wanda Turangan. (*)