SULUT, Swarakawanua.com – Guna mengantisipasi segala sesuatu yang tidak dinginkan seperti melakukan kegiatan-kegiatan yang berujung pada anarkis, maka seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulawesi Utara (Sulut) diminta harus terdaftar, berlandaskan idiologi Pancasila dan memiliki surat izin.
Penegasan tersebut disampaikan Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Sulut Drs Mesak Kombongkila MSi Senin (13/6) bertemu dengan Wartawan Swarakawanua.com di ruang kerjanya.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendirikan ormas, tentu ketentuannya lebih dari dua atau tiga orang.Selain itu diminta harus terdaftar di Kesbangpol agar mendapat surat izin terutama harus berlandaskan idiologi Pancasila,” terangnya.
Terkait persyaratan mendirikan ormas Kombongkila membeberkan poin- poin penting, sehingga dinyatakan terdaftar dan memiliki legalitas.
“Kalau resmi terdaftar pastinya Pemerintah akan membantu.Persyaratan utamanya antara lain harus ada akta pendirian disahkan notaris, memiliki surat permohonan kepada Gubernur Sulut, adanya SK pengurus ormas Pusat, daftar riwayat hidup pengurus, dan lain sebagainya,” urai Mesak sapaan akrabnya.
Lanjut Mesak Ormas yang melakukan kegiatan-kegiatan terlebih berujung pada tindakan anarkis harus memiliki surat izin sehingga dikawal pihak keamanan dan Kesbangpol dapat melihat struktural keanggotaanya.
“Ormas yang memiliki surat izin akan dikawal, sebaliknya jika tidak memiliki surat izin akan dibubarkan.Sedangkan jika terdaftar diberikan surat peringatan disertai rekomendasi Kepolisian guna mengantisipasi adanya penyusup maupun provokator,” jelasnya.
Mesak menguraikan data Tahun lalu ada seratus Ormas yang sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Sulut, sehingga Dirinya kembali meminta bagi Ormas yang belum terdaftar untuk secepatnya mendaftar.
“Kesbangpol Sulut akan mengetahui Ormas mana yang belum terdaftar, karena koordinasi dengan Kabupaten/Kota tetap dilakukan,” pungkasnya.(Egen)