MITRA, Swarakawanua.com-Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), membahas beberapa strategi tentang Desa di tahun 2021. Bertempat di Kantor PMD, Rabu 3 Februari 2021.
Adapun beberapa strategi yang dibahas diantaranya, terkait dengan Ranperda penyelengaraan Desa, terkait pemilihan Hukum Tua, terakhir Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD).
“Tentang ramperda penyelengaraan desa, masih terkendala masalah naskah akade mik. Ternyata kita dapatkan solusi perda nomor dua, tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Agar supaya tidak lagi membuat naskah akademik, tinggal nanti menyesuaikan dengan berbagai regulasi didalamnya,” ujar Ketua Komisi I Artly Kountur S.Sos kepada Swarakawanua.com.
Berikutnya, keterkaitan tentang 35 desa yang rencananya tahun ini akan berakhir masa jabatan. Ini sebenarnya ada satu inovasi, yang terlahir dari pemerintah mitra khususnya kadis PMD, keterkaitan masalah pemilihan Hukum Tua untuk tahun 2020-2021.
“Persoalan disitu untuk pemilihan kades itu, harus menunggu regulasi permenda gri. Karena kalau kita baca di perubahan permendagri 72 tahun 2020. Perubahan dari permendagri 65 thun 2017 dengan permendagri 12 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,”pungkasnya.
Iapun menambahkan, sebenarnya tahun 2020 itukan pemilihan hukum tua pada bulan Desember yang dilaksanakan secara serentak.
“Apakah pemilihan Hukum Tua apa akan dilaksanakan pada 2021ataupun 2022 belum ada, apa akan dilaksanakan pada tahun 2021. Jawabannya kita akan menunggu regulasi dari permendagri,” tutur Kountur.
Berikutnya menurut Kountur, persoalan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) setiap tahun anggaran berakhir. Dengan mengacu pada dokumen RKPDS dan Dokumen APBDS setiap tahunnya.
“Kalau ada hukum tua yang tidak memasukan LKKPPD yang dilengkapi dengan berita acara dari BPD agar siltap mereka di tanguhkan. Karena itu saya sudah sampaikan ke Kadis PMD agar Jangan dicairkan, karena itu salah satu persyaratan Mutlak. Jangan kasih Siltapnya para Hukum Tua,”tegas Kountur.
Ditempat yang sama, Kadis PMD Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang mengatakan, dari beberapa program strategi di tahun 2021 ini. Salah satunya yaitu,APBDes dana desa tahun 2020. Diantaranya desa-desa mana saja yang sudah menyampaikan laporan.
“Tugas hukum tua iaitu berkaitan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LKPPD. Itu menjadi kewajiban,” terang Mokosolang.
Lanjut Mokosolang, berkaitan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), juga menjadi agenda pembahasan. Diakui Kadis PMD, ada beberapa desa yang memiliki SILPA di tahun 2020. Konsekwensinya akan mempengaruhi anggaran dana desa pada tahun berikutnya.
“Apa lagi desa yang memiliki SILPA diatas 30 persen. Oleh Kementerian Desa akan memberikan sangsi pemotongan pengurangan anggaran dana desa di tahun selanjutnya. Itu juga menjadi bahan evaluasi kami,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan Mokosolang, sebelumnya Dinas PMD sudah melaksanakan launching dana desa tahun 2021 untuk 5 desa. Dan untuk 130 desa, pihaknya berupaya bulan Februari, dana desa sudah dapat dicairkan.
“Untuk evaluasi dana desa, kepada komisi I DPRD Mitra kami jawab tuntas semua,” pungkas Kadis PMD.
Adapun yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Heedy Tumbelaka, anggota DPRD Komisi I Tenny Kosegeran, Rasni Pontororing, Tommy Lumintang.(CIA)