Manado,Swarakawanua.com-Ketua Komisi l DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh bersama tim seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran lndonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi penerimaan komisioner KPID.
Hal ini harus diakui pertama kali Komisi l menggunakan pola sosialisasi penerimaan calon KPlD Sulut. Semua calon rekrument calon KPID tersosialisasi dengan baik dan terbuka.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Komisioner KPID Sulut itu, dihadiri juga LSM dan stakeholder yang turut mendengarkan sosialisasi KPID.
Sampai Periodesasi 2024-2027 itu diuraikan dengan ringkas singkat dan jelas dari politisi PDIP Sulut, Timsel dan Komisioner KPID. Dalam pertemuan itu Timsel menyampaikan syarat-syarat bagi yang akan mendaftar calon KPID.
Berikut syarat-syaratnya:
-Punya kemampuan dan intelektual mampu mameneg. Belum KPID fungsi kontrol media elektronik fungsi kontrol fasilitas api berkoordinasi dan komunikasi dengan lembaga daerah. Berkoordinasi dengan Pemprov Sulut.
-Tujuan seleksi atau syarat untuk bisa mengikuti seleksi mereka mereka warga negara RI ada KTP. Setia pada Pancasila dan UUD, pendidikan Ssrjana.Sehat jasmani dan Rohani, ljasah S1, memiliki pengetahuan pengalaman dalam bidang penyiaran.surat pernyataan tidak ada media.bukan pejabat Pemerintah.
-21 nama bakal akan di diet end proper test oleh Komisi 1 dan dari 21 tinggal 17 nama yang diseleksi berkasnya. yang 4 komisioner itu tidak melalui seleksi berkas. (*)