MANADO, Swarakawanua.com – Dalam menjalankan usaha Koperasi Merah Putih para pengurus bakal menerima modal awal maksimal Rp 5 Miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Manado Tony Mamahit SE, MSi.
Menurutnya, pemerintah akan mengucur modal awal dengan nilai maksimal Rp.5 miliar lewat lembaga pembiayaan kepada seluruh Koperasi Merah Putih.
“Modal awal ini berupa pinjaman dengan bunga 3 persen per tahun dengan jangka waktu pengembalian hingga 10 tahun,” ujar Mamahit kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (01/07/2025).
Dikatakannya, untuk mendapatkan modal ini pengurus koperasi wajib membuatkan proposal yang disertai dengan jaminan yang kemudian dilakukan verifikasi. Misalnya, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp 1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui Rp 200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.
Koperasi Merah Putih karena baru terbentuk sehingga belum memiliki aset maka aset pengurus bisa digunakan sebagai jaminan.
“Modal awal ini bukan hibah tapi pinjaman yang harus dikembalikan,” tegas Mamahit.
Koperasi Merah Putih memiliki tujuh unit bisnis yang ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
“Setiap Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk diwajibkan memiliki dua unit bisnis,” tuturnya.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta akan menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di kelurahan sehingga menciptakan ekonomi kerakyatan berbasis kelurahan.
Ditambahkannya Koperasi Merah Putih di Kota Manado telah rampung baik secara administrasi dan kepengurusan di 87 Kelurahan.
“Secara nasional Koperasi Merah Putih akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada 19 Juli memdatang,” pungkasnya.(mey)





