MITRA, Swarakawanua.com– Berdasarkan informasi diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), lewat dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mitra. Ada seorang Warga Negara Asing (W NA) meninggal dunia, di area tambang ilegal yang ada di Kecamatan Ratatotok. Sehingga, dengan bergerak cepat Disnakertrans Mitra langsung turun melakukan pemantauan terhadap korban WNA, Kamis 19 Januari 2023.
Kepala Disnakertrans Mitra Ferry Uway menjelaskan kepada sejumlah awak media menuturkan, kalau dirinya tidak mengetahui identitas korban WNA, maupun pelaku yang ada.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, seperti yang ada di PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ. Bahwa mereka tidak mengetahui identitas pelaku pembunuhan baik korban WZ yang merupakan WNA Cina, maupun tersangka MP,” ujar Kepala Dinas Uway.
Meski demikian ditegaskan Uway, sesuai hasil koordinasi dengan Kadis Nakertrans Provinsi Sulut. Berdasarkan data diperoleh, korban adalah investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian, sesuai dokumen yang diperoleh dari korban.
“Namun demikian, baik dari pelaku maupun korban yang berada di lokasi. Kejadian di tambang Alason, lokasi itu yang dilarang,” pungkasnya.
Dijelaskan Uway, sesuai dengan undang- undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, seharusnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra, harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang sedang bekerja di perusahaan tersebut, termasuk didalamnya para tenaga kerja Asing.
“Setelah kami mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok serta di perusahan-perusahan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, sesuai dengan Informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja,” tutur Kepala Dinas. (CIA)