Kosoloy Pertanyakan Pelantikan BPD, Lalandos: Pemerintah Sudah Mengikuti Mekanisme

oleh -1147 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Mekanisme dari Pelantikan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Teng gara (Mitra), di pertanyakan anggota DPRD Amar Kosoloy di tengah-tengah sidang Paripurna DPRD, bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Kamis 4 Januari 2023.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra itupun menyampaikan secara tegas bahwa ada terjadi kesalahan pada perekrutan BPD.

“Disini saya pertanyakan mekanisme dan tahapan perekrutan BPD. Desa saya ada 4 Jaga dan ada 1 Jaga yang tidak ada keterwakilannya, sesuai aturan harusnya setiap jaga harus ada keterwakilan, saya minta agar Kepala Dinas PMD dan Asisten 1 segera di evaluasi,” tegas Kosoloy.

Kosoloy menambahkan, Wakil Bupati sebanyak 3 kali, saya akan menindak tegas bagi para pejabat yang tidak kerja maksimal.

“Apakah ini hadia untuk warga masyarakat Minahasa Tenggara di tahun 2023 ini. Tahapan pemilihan tidak ada, tiba-tiba anggota BPD sudah dilantik. Ada juga anggota BPD mau dilantik tetapi mereka tidak tahu, masakan kita jadi anggota BPD kita tidak tahu,” ujar Kosoloy.

Dikatakan Kosoloy, ini merupakan hal serius yang pemerintah harus dengar. Karena ini sudah berulang-ulang kali terjadi di Mitra, jangan sampai ini ada satu orang yang mengatur. Karena ini tidak mengikuti aturan, apa itu ibu Kadis, pak asisten, atau camat.

“Jadi saya memintakan kembali kepada pemerintah, adakan evaluasi kembali Kepa la Dinas PMD dan Asisten I,” tuturnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) David H Lalandos, AP.MM menuturkan, proses dari anggota BPD sudah sesuai mekanisme yang ada.

“Ada sebanyak 8 orang keterwakilan dalam proses pemilihan, pemilihan anggota BPD sendiri panitia pemilihan yang pandu. Jadi saya rasa kami Pemerintah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Lalandos.

Diakui Lalandos soal tidak sesuai dengan mekanisme yaitu Desa Molompar, unsur keterwakilan itu ada satu jaga yang tidak ada.

“Karena PMD juga hanya menerima hasil dari Hukum Tua melaporkan kepada Camat dan dilaporkan ke dinas terkait soal hasil pemilihan,” pungkas Lalandos. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.