MANADO, Swarakawanua– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
memonitor sejauh mana capaian strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) khusus pengadaan barang dan jasa, sistem merit dan manajemen anti suap.
Sekprov Edwin Silangen dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang CJ Rantung kantor gubernur, Rabu 21 Agustus 2019, mengapresiasi peran KPK yang telah memberi perhatian kepada Pemprov Sulut atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah mempunyai peranan yang sangat vital dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik sehingga dalam pelaksanaannya harus senantiasa dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, dalam upaya mendukung transparansi penyelenggaraan Sistem PBJ pemerintah serta terhindar dari tindakan-tindakan korupsi, secara berkala dilakukan penataan struktur kelembagaan UKPBJ,” kata Silangen dalam pertemuan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Audy Wuisang dan para pejabat lingkup Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Sulut.
Terkait sistem merit, Silangen mengatakan bahwa Pemprov Sulut telah ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan sistem merit di lingkungan instansi Pemerintah Daerah se-Indonesia.
“Sejauh ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengupayakan berbagai langkah strategis dalam rangka penerapan sistem merit, serta berusaha memenuhi delapan aspek penilaian mandiri sistem merit,” ungkap Silangen.
Meski begitu, Silangen menuturkan, penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulut masih memerlukan bimbingan, serta perbaikan-perbaikan, khususnya dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN sesuai prinsip merit; menyusun dan menetapkan kebijakan terkait pembinaan karir dan peningkatan kompetensi.
Selain itu, membangun talent pool dan meningkatkan kompetensi pegawai berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja serta pengelolaan kinerja secara obyektif, terukur dan berkala.
Pemprov Sulut, kata Silangen, untuk terus mengoptimalkan Manajemen Anti Suap (MAS) dalam setiap sendi pelayanan publik di Sulut.
Hal itu disesuaikan dan diselaraskan dengan arah kebijakan, baik yang menjadi pedoman seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maupun yang menyangkut pelayanan publik, seperti Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016, yang di dalamnya tercantum 5 Program, yakni Program Gerakan Indonesia Melayani, Program Gerakan Indonesia Bersih, Program Gerakan Indonesia Tertib, Program Gerakan Indonesia Mandiri, dan Program Gerakan Indonesia Bersatu.
“Dalam penerapan aksi PBJ, sistem merit, dan MAS memerlukan evaluasi untuk perbaikan ke depan, sehingga mengharapkan dukungan dari mitra kerja pemerintah, tidak terkecuali KPK RI,” imbuh Silangen.
Kegiatan tersebut diikuti para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulut.(hbm/gyp)