MITRA, Swarakawanua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menyalurkan santunan kepada tiga anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan, sakit, dan meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Bertempat di Kantor KPU Mitra, Rabu 26 Maret 2025.
Pemberian santunan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap petugas penyelenggara pemilu yang telah mengabdikan diri dalam menyukseskan tahapan Pilkada. Penyaluran santunan telah melalui proses pemeriksaan administrasi oleh KPU Minahasa Tenggara serta berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan ucapan terima kasih kami KPU Kabupaten Minahasa Tenggara atas pengabdian yang selama ini dijalankan,” ujar Ketua KPU Mitra Otnie Tamod lewat Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Lucky Mamahit.
KPU Minahasa Tenggara menyampaikan rasa duka dan penghargaan yang tinggi kepada para petugas yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi di daerah ini dan juga turut berduka cita atas kejadian yang menimpa anggota badan adhoc. Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap mereka yang telah berjuang di lapangan demi suksesnya Pilkada 2024.
“Saya atas nama KPU Minahasa Tenggara menyampaikan, rasa duka dan penghargaan setinggi-tingginya kepada. Para pejuang Demokrasi yang telah berkontribusi selama tahapan Pemilu berlangsung,” ungkap Mamahit.
Dirinya juga menuturkan,KPU Minahasa Tenggara terus berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada para penyelenggara Pemilihan serentak di semua tingkatan. Semoga dedikasi dan pengabdian mereka menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik.
“Semoga dedikasi dan pengabdian mereka menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik,” tutup Mamahit.
Adapun santunan diberikan kepada:
1. Satu anggota Pantarlih dari Kecamatan Ratatotok yang mengalami kecelakaan saat bertugas, dengan santunan sebesar Rp2.000.000.
2. Satu anggota PPS dari Kecamatan Pusomaen yang mengalami sakit hingga harus menjalani operasi, menerima santunan sebesar Rp8.250.000.
3. Satu anggota badan adhoc dari Kecamatan Belang yang meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp36.000.000 kepada ahli warisnya.(CIA)