KPU Minahasa Tenggara Umumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024

oleh -26 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.

Pengumuman tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 berdasarkan PUTUSAN

NOMOR 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA MAHKAMAH

KONSTITUSI REPUBLIK

INDONESIA Yang mengadili

perkara konstitusi pada tingkat

pertama dan terakhir, menjatuhkan

putusan dalam perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan

Umum Bupati dan Wakil Bupati

Minahasa Tenggara Tahun 2024.

Diketahui Pada Hari Rabu 5 Februari 2025 dalam Sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta yang amar putusannya dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan Djein Eleonora Rende – Ascke Benu.

Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod yang didampingi Anggota Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow dan Aulia Syukur mengumumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, Kamis 6/2/25 di Kantor KPU yang dihadiri Calon Terpilih Ronald Kandoli dan Fredy Tuda serta Partai Politik, Perwakilan Calon Nomor Urut 2,3 dan 4 juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, DPRD Kabupaten Mitra, unsur Pers, TNI, BIN yang dikawal oleh Pihak Polres Kabupaten Mitra.(CIA)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.