KPU Minut Buka Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Syarat Dan Jadwalnya

oleh -242 Dilihat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah membuka kesempatan kepada warga masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Rekrutmen Pantarlih atau PPDP ini akan dibuka dari 13 sampai 19 Juni 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Minut melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Risky Pogaga mengatakan, tugas Pantarlih sangat dibutuhkan dalam melakukan pengecekan data calon pemilih, bertanggung jawab dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, melakukan pemutakhiran daftar pemilih dan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih di setiap TPS yang telah disediakan.

“KPU Minut akan menjaring atau merekrut sebanyak 621 Pantarlih yang nantinya akan bertugas sesuai dengan pembagian di 352 TPS di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Pogaga.

Bagi yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih atau PPDP, dibawah ini jadwal lengkap, Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan.

Jadwal Lengkap Perekrutan Pantarlih atau PPDP

• Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)

• Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)

• Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)

• Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)

• Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)

• Pelantikan (24 Juni 2024)

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih atau PPDP

Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

• Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

• Fotocopy KTP Elektronik

• Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

• Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm

• Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

• Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:

• Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

• Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.