KPU Mitra Memastikan 5 Februari 2025 MK Gelar Pengucapan Putusan

oleh -814 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan, pada tanggal 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) gelar pengucapan putusan/ketetapan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati di Kabupaten Mitra.

Berdasarkan surat dari MK RI dengan Nomor 207/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN-Mak/1/2025, perihal perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 untuk Kabupaten Minahasa Tenggara , agar menghadiri sidang pleno MK RI.

“Sesuai jadwal yang ada, Kabupaten Minahasa Tenggara sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan dari MK RI pada hari Rabu 5 Februari 2025 pada pukul 19:30 wib, bertempat di ruang sidang Gd. mKRI 1 lantai 2,” ujar Tamod lewat pesan singkat WhatsApp kepada Swarakawanua.com, Sabtu 1 Februari 2025.

Adapun juga isi surat, mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, para pihak dapat hadir secara daring. Dalam hal, para pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat di wakili oleh maksimal satu orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu pemberitahuan ke MK melalui email.

“Kami berharap hasil sidang yg digelar Rabu 5 Februari 2025 oleh di MK RI, sesuai undangan yang kami terima tanggal 1 Februari via WA dari MK langsung. Dilaksanakan jam 19.30 WIB dengan hasilnya nanti Dismisal,” ungkap Otnie.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.