MITRA, Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan, pada tanggal 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) gelar pengucapan putusan/ketetapan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati di Kabupaten Mitra.
Berdasarkan surat dari MK RI dengan Nomor 207/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN-Mak/1/2025, perihal perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 untuk Kabupaten Minahasa Tenggara , agar menghadiri sidang pleno MK RI.
“Sesuai jadwal yang ada, Kabupaten Minahasa Tenggara sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan dari MK RI pada hari Rabu 5 Februari 2025 pada pukul 19:30 wib, bertempat di ruang sidang Gd. mKRI 1 lantai 2,” ujar Tamod lewat pesan singkat WhatsApp kepada Swarakawanua.com, Sabtu 1 Februari 2025.
Adapun juga isi surat, mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, para pihak dapat hadir secara daring. Dalam hal, para pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat di wakili oleh maksimal satu orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu pemberitahuan ke MK melalui email.
“Kami berharap hasil sidang yg digelar Rabu 5 Februari 2025 oleh di MK RI, sesuai undangan yang kami terima tanggal 1 Februari via WA dari MK langsung. Dilaksanakan jam 19.30 WIB dengan hasilnya nanti Dismisal,” ungkap Otnie.(CIA)