SULUT,SWARAKAWANUA.COM-KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI UTARA (SULUT) MENGUMUMKAN KEPUTUSAN NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024