SULUT,SWARAKAWANUA.COM–KOMISIPEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI UTARA (SULUT) MENGUMUMKAN KEPUTUSAN NOMOR 77 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024