Manado,Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di GKIC, Selasa 19 Januari 2021.
Kegiatan Media Gathering di buka langsung oleh Komisioner KPU Sulut Devisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, dirinya mengatakan bahwa rencana ini pada prinsipnya sudah siap menggelar rapat pleno penetapan, namun masih menunggu surat KPU RI.
“Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati Walikota di 5 Kabupaten Kota tahun 2020 tidak semua dapat dilakukan karena ada dua Daerah yang bersengketa yakni Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur dan Kota Manado. Untuk hasil Pilkada Boltim dan Kota Manado bisa saja ditunda,”tutur Tinangon.
Adapun Meidy Tinangon menambahkan, skenario rapat pleno penetapan sudah disusun dan siap digelar sesuai tahapan namun untuk itu masih menunggu Surat KPU RI.
“Jika sampai waktu yang telah dijadwalkan surat KPU belum ada maka bisa saja rapat pleno ditunda, maka dari itu kami belum membagikan undangan,”tambah Tinangon.
Sama hal juga dengan Komisioner Devisi Sosialisasi Salman Saelangi memastikan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melewati 21 Januari 2021.
“Jika suratnya baru ada besok 20 Januari 2021, maka rapat pleno nanti akan digelar pada hari Kamis 21 Januari 2021. Maka kami saat ini masih menunggu surat dari KPU RI, yang meneruskan surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara yang diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),”ungkap Saelangi.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Sulut Dr Herwyn Malonda juga menjelaskan Bawaslu Sulut akan tetap menjaga hasil Pilkada.
“Ketika diplenokan jika ada sengketa wajib mengikuti prosedur agar tidak terjadi persoalan yang diakibatkan sengketa namun berharap semua tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai tahapan, Bawaslu Sulut siap melaksanakan fungsi dan dapat menjadi mediator jika terdapat sengketa akibat Pilkada,”pungkas Herwyn Malonda.(Feicy)