KPU Sulut Gelar Simulasi Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

oleh -1732 Dilihat
Simulasi tahapan penyerahan dukungan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020, di aula KPU Sulut, Jumat 14 Februari 2020.(Foto: ist)
Simulasi tahapan penyerahan dukungan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020, di aula KPU Sulut, Jumat 14 Februari 2020.(Foto: ist)

 

MANADO, Swarakawanua–KPU Sulut menggelar Simulasi dan Rapat Koordinasi Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020, di aula KPU Sulut, Jumat 14 Februari 2020. Simulasi dipimpin Divisi Teknis Penyelenggara, Yessy Momongan STh MSi dan dipandu Kasub Teknis dan Hupmas Rudi Lalonsang SSos.
Ketua KPU Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait teknis penyelenggaraan tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang melibatkan KPU di 7 kabupaten/kota, Bawaslu, pihak kepolisian, hingga media.
“Kabupaten dan kota juga melakukan seperti ini di Bitung, Boltim, Tomohon, Manado, Minsel, Minut dan Bolsel. Sebagai komitmen dari KPU dalam mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Simulasi dilakukan untuk mengatur tata laksana penyerahan dukungan, posisi masing-masing pihak, hingga tahapan penyerahan, verifikasi, rekapitulasi dukungan, hingga pembuatan berita acara penyerahan (BAP). Beberapa hal yang ditekankan Momongan dalam simulasi, salah satunya saat menyerahkan dokumen, dokumen harus diangkut oleh yang bersangkutan. Tidak boleh dipegang pihak lain selain oleh LO ataupun petugas keamanan.
“Setelah diserahkan, kemudian diverifikasi petugas, lalu direkap jumlah dukungannya apakah memenuhi syarat atau tidak Jika memenuhi syarat, statusnya akan diterima, jika tidak, akan ditolak. Pokja akan membuat berita acara kemudian diserahkan pengembalian,” ujarnya.
Materi lainnya disampaikan Meidy Y Tinangon SSi MSi, terkait Sengketa dan Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan. “Pemalsuan surat, dengan maksud digunakan sendiri atau orang lain, masuk kategori pidana pemalsuan. Diatur dalam
Pasal 181 Jo Pasal 185a UU Pilkada, pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan, itu termasuk pidana dengan ancaman penjara 72 bulan denda 72 juta. Kalau penyelenggara yang melakukan, maka hukuman bertambah 1/3,” ungkap Tinangon.
Ditegaskannya, sekalipun sudah terpilih tapi terbukti ada politik uang maka keterpilihannya bisa dibatalkan.(gyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.