KPU Sulut Menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024

oleh -273 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari 13-15 juni 2024 di Hotel Grandpuri Manado.

Peserta pada Bimbingan Teknis yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta pelaksana pada bagian Hukum dan SDM KPU se-Sulawesi Utara .

Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang membahas mengenai pentingnya memulai penegakan kode etik dari diri sendiri melalui keteladanan. Poluan juga menyampaikan strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral, dan koreksi yang konstruktif.

Langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang juga menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis ini. 

Hadir sebagai narasumber Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang menekankan peran DKPP dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu

“DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ungkapnya.

Diakhir paparannya Heddy Lugito menutu Bimbingan Teknis  dengan closing statement “Pemilu Berintegritas Lahir Dari Penyelenggara Pemilu Berintegritas di Level Tertinggi. Penyelenggara Pemilu Berintegritas Akan Tegak Lurus Pada Demokrasi, Taat Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.