Kronologi dan Fakta Terkait Belum Dilantiknya E2L sebagai Bupati Kepulauan Talaud

oleh -627 Dilihat

Ilus kepala daerah_rri

MANADO, Swarakawanua—Belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga (E2L-Mantap) menimbulkan polemik bahkan debat kusir di media sosial. Pihak E2L-Mantap menuding Pemprov Sulut yang enggan memproses lebih lanjut pelantikan E2L-Mantap.Sumber resmi di kantor gubernur Sulut menjelaskan, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas. Dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang ada sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di bawah ini kronologi dan fakta-fakta yang mengganjal pelantikan E2L-Mantap.

 

  1. Pada tahun 2014, Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 Juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

  1. Tahun 2016, Elly E Lasut melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri Tahun 2014 tersebut. Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba-tiba  melalui Sesditjen Otda menandatangani dan menerbitkan SK  Mendagri nomor 131.71.3241  tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen untuk merevisi  SK Mendagri  tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E Lasut belum 2 periode memimpin Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

  1. Sesuai hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh Sesditjen Otda atau dua tingkat di bawah menteri.

 

  1. SK Mendagri tahun 2017 yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan  ditandatangani oleh Sesditjen Otda tersebut,  digunakan oleh   E2L untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bupati Talaud Pilkada tahun 2018.

 

  1. Dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan E2L, PTUN menolak gugatan E2L dan tetap menyatakan bahwa  E2L sudah 2 periode memimpin  Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

  1. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017  tertanggal 15 Agustus 2017, memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluarsa dan/atau tetap menguatkan putusan  PTUN di mana ELLY LASUT sudah 2 periode memimpin Kabupaten Talaud.

 

  1. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, yang tembusannya disampaikan ke instansi teknis terkaitm, tidak diteruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

  1. Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.

 

  1. Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.

 

  1. Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama 2 kali masa jabatan yang sama.

 

  1. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas. Dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang ada sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Langkah atau sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud.(gyp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.