Bitung, Swarakawanua.com, – Sidang Praperadilan ke lima terhadap AGT, setelah ditetapkanya sebagai tersangka oleh Kejari Bitung, akan memasuki putusan, sidang berlangsung di pengadilan Negeri Bitung, selasa (30/3).
Terpantau, Kuasa Hukum AGT, Irwan Tanjung, SH.,MH saat membacakan kesimpulanya mengatakan, Kaedah Hukum dalam penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan AGT sebagai tersangka banyak dilanggar.
Menurutnya, ketika banyak yang dilanggar sehingga produk penyelidikan dan penyidikan cacat Hukum, begitu juga ketika tidak melibatkan APIP merupakan melangkahi UU No 30 tahun 2017, karena itu bagian penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Disisi lain, penyidikan dan penyelidikan tipikor tanpa melibatkan APIP adalah melangkahi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Nota Kesepahaman dan PKS yang dibuat oleh Institusi termohon sendiri dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemkot Bitung yang juga melibatkan Polres,” ujar Tanjung.
Tanjung juga menjelaskan, masalah yang melibatkan AGT merupakan kesalahan administrasi , yang seharusnya diselesaikan secara administrasi, sesuai apa yang dikatakan semua ahli yang dihadirkan pemohon dan termohon.
“Disatu sisi, termohon tidak memenuhi bukti yang cukup dalam menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena tidak ada bukti yang nyata, sesuai UUD pasal 23, tentang kewenangan memeriksa keuangan Negara adalah BPK.” tegasnya.
Irwan Tanjung mengaku sangat optimis untuk memenangkan praperadilan AGT, di karenakan semua ahli yang di datangkan mengatakan pemeriksaan APIP adalah wajib, untuk kasus ini tidak melibatkan APIP.
“Kami yakin akan menang, jika hakim sandaran vertikalnya kepad Tuhan, dia menyadari ada orang yang tersakiti karena ketidakadilan, serta memiliki ilmu hukum yang mumpuni saya yakin kami akan menang.” Jelas Tanjung.
Sementara itu kejaksaan Negeri Bitung juga membacakan kesimpulannya bahwa,
penetapan AGT sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundangan undangan yg ada, juga sesuai Surat edaran jaksa Agung No 22 tanggal 3 Februari 2021 tentang penetapan status tersangka.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Bitung Hakim Rustam SH MH yang memimpin sidang praperadilan akan melakukan sidang putusan Rabu 31/3/21 hari ini. (MJS)