MANADO. Swarakawanua.com – Pengadaan barang di Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan anggaran sebesar 14 Milyar, sesuai informasi yang diperoleh tidak sesuai dengan anggaran yang ada dimana barang-barang tersebut adalah tiruan atau KW2.
Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen J. Kumaat MSc., DEA, ketika dikonfirmasi, melalui juru bicara rektor, Hesky Kolibu SPd., ST., MT, mengatakan bahwa pengadaan barang di MIPA itu sejak rektor sebelumnya karena itu rektor sekarang hanya bisa memfasilitasi. “Dari sisi ini pihak rektorat tidak merencanakan pengadaan barang tiruan dan kasus ini sejak 4 tahun lalu sementara rektor sekarang baru menjabat 3 tahun,” terang Kolibu.
Lanjut dikatakan Jubir Unsrat, untuk kasus MIPA masih menunggu hasil pemeriksaan dan jika cepat selesai lebih baik. “Posisi sekarang ini barang sudah masuk kedalam laboratorium dan tidak bisa dikeluarkan,” ucap Kolibu.
Sementara, dari penelusuran yang dilakukan swarakawanua.com, dalam kasus ini Rektor Unsrat EJK telah menerima uang jasa sebesar 1,5 Milyar sesuai permintaan EJK dari PT Naura Permata Nusantara (NPN) yang berkedudukan di Jakarta. Untuk dana tersebut di terima rektor secara bertahap dimana dana awal diberikan sebesar 1,4 Milyar dan sisanya 100 juta menyusul. Data yang diperoleh swarakawanua.com ada banyak yang terlibat dalam masalah ini dan proses penyerahan uang milyaran itu terus didalami swarakawanua.com. (tim)