MANADO, Swarakawanua.com – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel melantik lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2027 di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Senin (12/6/2023).
Kelima Komisioner KIP yang dilantik, masing-masing Andrew RM Mongdong, Maydi Mayer Mamangkey, Carla Christy Gerret, Wanda Turangan dan Isman Momintan.
Kepada kelima Komisioner KIP yang baru dilantik, Kepel menyampaikan selamat berkarya kepada Komisioner KIP Sulut yang dilantik.
“Selamat melanjutkan tugas dan tanggung jawab. Saya yakin saudara-saudara Komisioner KIP sudah memahami betul, apa tugas dan tanggung jawabnya,” kata Kepel yang menyampaikan sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Ia juga berharap kelima Komisioner KIP Sulut, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mampu menunjukan totalitas terhadap pelaksanaan peran, dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memberi dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan daerah Provinsi Sulawesi Utara, lewat keterbukaan informasi publik,” sebut Kepel.
Pada pelaksanaan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga.
“Terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi yang harus terjaga dengan baik,” ujarnya.
Steve menyebutkan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau judikasi nonlitigasi.
“Ini artinya, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik. Terlebih di era keterbukaan informasi ini, masyarakat atau siapa pun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada Badan Publik, dan Badan Publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Namun jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan Badan Publik, lanjutnya, maka salah satu peran Komisi Informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya.
Keterbukaan informasi publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendatangkan investasi ke daerah yang kita cintai ini. Dengan keterbukaan informasi publik yang baik, tentu bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Sulut sebagai katalisator dalam pembangunan.
“Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik juga berkaitan dengan membangun trust atau kepercayaan publik bagi Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian, Saya menaruh harapan besar, kepada saudara-saudara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara bisa mewujudkan Provinsi Sulawesi Utara yang informatif, memberikan sumbangsih untuk pembangunan dan kemajuan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Carla Christy Gerret yang mendapatkan kepercayaan sebagai Komisioner KIP Sulut mengatakan bersyukur kepada Tuhan.
Ia mengaku siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama untuk membumikan keterbukaan informasi.
“Semoga ke depan dapat terus membumikan spirit keterbukaan informasi publik di Sulut. Yakni untuk masyarakat yang lebih sejahtera. Karena arti sejahtera yang sesungguhnya adalah mendapatkan informasi,” tukasnya.
Definisi kemiskinan, kata Carla yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis, bukan hanya soal kekurangan sandang, pangan dan papan. “Tetapi juga kekurangan informasi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pelantikan Komisioner KIP Sulut, Ketua Timsel Dr Daud Ferry Liando, anggota DPRD Sulut jajaran pejabat Pemprov Sulut.(mey)