MINAHASA, swarakawanua.com – untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) resmi kantongi izin operasional Klinik Pratama
Penyerahan Izin Operasional Klinik diserahkan langsung oleh Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa kepada Kalapas Tondano Yulius Paath. Pada Rabu, (05/04/2023).
Yulius Paath mengatakan bahwa pengurusan izin operasional ini dilakukan melalui beberapa syarat dan prosedur.
“Sebelumnya, klinik Lapas telah dinilai oleh Tim dari Dinkes kabupaten Minahasa untuk menentukan apakah klinik pratama Lapas Tondano memenuhi syarat baik dari segi pelayanan maupun sarana prasarana,” ucapnya.
Lebih lanjut Yulius menjelaskan bahwa ada beberapa faktor terkait SDM yang belum menenuhi syarat untuk izin operasional klinik pratama pada Lapas Tondano, dan untuk memenuhi syarat tersebut Lapas Tondano melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa melalu penandatanganan PKS terkait dukungan tenaga medis dalam melakukan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Tondano.
“Izin klinik menjadi legalitas pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum bagi petugas medis Lapas Tondano dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Yulius
Dalam kesempatan itu, Kalapas Tondano Yulius Paath menyampaikan terima kasih kepada Bupati Minahasa, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa beserta jajaran dan Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa yang telah membimbing dan mengarahkan sehingga Klinik Pratama Lapas Tondano memperoleh izin operasionalnya. “Semoga kerja sama tetap terjalin dengan baik” tutup Kalapas. (*/Win)