MANADO, Swarakawanua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima laporan sebanyak 21 kasus dugaan korupsi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022. Hal itu diungkap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardhiana kepada wartawan usai Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi di Wilayah Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Manado, Rabu 21 September 2022. “Itu nanti akan kami verifikasi dulu. Jika sudah, nanti kita lihat apakah itu mengandung unsur tindak korupsi atau tidak,” ujar Wardhiana.
Lanjut dikatakannya, dalam pemeriksaan kasus korupsi, tidak semua menjadi kewenangan KPK karena bisa saja itu menjadi kewenangan kejaksaan maupun kepolisian.
“Kewenangan KPK sangat terbatas. Jadi hasil verifikasi ini akan dilihat mana yang menjadi tanggung jawab kejaksaan dan kepolisian. Namun jika itu kewenangan KPK, maka akan kami periksa,” jelasnya.
Sejauh ini, katanya, laporan yang masuk ke KPK kebanyakan dari LSM yang mengawasi kinerja pemerintah. Namun, laporan yang masuk sering tidak disertai dengan data yang lengkap sehingga sangat sulit untuk ditindaklanjuti.
“Untuk itu dengan adanya kegiatan bimtek ini, para LSM kami berikan pemahaman tentang laporan yang benar, sekaligus cara-cara pelaporan lewat nomor kontak, email dan sebagainya,” ungkapnya.(*)