LBH GMBI Sulut Sebut Kasus Yang Menimpa Norris Tirayoh, Menyalahi Azas Hukum Pidana

oleh -177 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut merasakan keanehan pada kasus yang menjerat Norris Tirayoh.

Persidangan pada hari selasa (13/4) Kemarin memasuki agenda saksi ahli, namun kembali di tunda pada 15 april 2021 mendatang. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dikarenakan mantan Bupati Minut Vonny Aneke Panambunan (VAP) tidak hadir.

Pasalnya, menurut ketua LBH GMBI Wilter Sulut Fahry Lamato, SH, melalui Ketua LBH Distrik Minahasa Utara Suprianto Tahumang, SH, pada putusan sebelumnya penuh kejanggalan, seharusnya putusan pidana itu ada tiga. Yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijspraak) dan putusan lepas dari tuntutan (onslagh).

“Selain aneh, perkara ini kami sebut menyalahi azas hukum pidana (asaz nebis in idem), dimana perkara tersebut sudah dua kali disidangkan,” tutur Tahumang.

“Nah, menariknya pemeriksaan pokok perkara sudah terjadi dua kali, disini kami melihat tidak ada kepastian hukum untuk klien sekaligus Ketua kami. Untuk itu upaya hukum akan kami tempuh dengan pembelaan yang profesional, kami meminta pihak kejaksaan dan pengadilan sama-sama menghargai hak-hak klien kami sebagai terdakwa dalam perkara aneh ini,” harap Suprianto, seraya menambahkan, peradilan pidana itu menggunakan KUHAP, ini harus ada penjelasan dasar hukum terhadap perkara ini.

Perlu diketahui, kehadiran LBH GMBI Wilter Sulut yang dibawah komando ketua Fahry Lamato SH, sekertaris Fransischo S. Suwatalbessy, SH, Bendahara Marhaendra Sangian, SH dan LBH GMBI Distrik Minut Ketua Supriyanto Tahumang, SH, Kabag Advokasi Allan Bidara, Virgin Gladys Randang, SH. MH dan Kabag Litigasi Smaryyo Paradenti adalah dalam rangka mengawal dan mendampingi sidang Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh.

“LBH GMBI Wilter Sulut bersama LBH GMBI Distrik Minut dan Jarlap (Jaringan Lapangan) GMBI Distrik Minut tersangkut perkara pencemaran nama baik dan UU ITE, atas nama saksi korban mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan yang saat ini sudah menyandang status tersangka perkara Tipikor tanggul pemecah ombak Likupang, yang selama ini di tentang/dilawan dan kemudian diungkap oleh Ketua GMBI Distrik Minut Norris Tirayoh,” jelas Fahri Lamato SH, Ketua LBH GMBI Wilter Sulut.

Di akhir penyampaiannya, Lamato juga sempat mengumandangkan, Hukum Harus Di Tegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh.

“Dalam Organisasi kami yaitu LSM GMBI kehormatan adalah segala-galanya, Kami tidak sedarah tapi kami bersaudara, satu teman kami bila mendapatkan masalah maka kami juga di Sulut ikut merasakan bahkan GMBI Se-Indonesia, Salam Jabat Erat,” pungkas lawyer kharismatik berdarah Kota Cakalang itu.

(MJS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.