Lega!!!Pelaku Usaha Di Mitra Dilindungi Hukum

oleh -686 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 2021, lebih khusus lagi terkait perlindungan hukum. Dimana, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memberikan perhatian lebih dalam hal pembiayaan kepada UMKM yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Mitra di D”jtos Ratahan, Selasa 6 Desember 2022.

Kegiatan yang di hadiri oleh Pihak kejaksaan, Kemenkumham di Sulut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai narasumber.

Kepala Dinas Koperasi UMKM, Industri dan Perdagangan Kabupaten Mitra Franky Wowor kepada peserta mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulut parut diapresiasi.” Terimakasih kepada Dinas Provinsi yang memberikan pemahaman terkait layanan hukum bagi pelaku UMKM,” katanya.

Mantan Kadis Sosial itupun menyampaikan, Perlindungan hukum bagi pelaku usaha sangat penting karena Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. “Pelaku UMKM dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya,” ungkap Wowor.

Untuk itu Dirinya berharap penyelengaraan Bintek dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum bagi pelaku UMKM oleh  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut diharapkan dapat meningkatkan literasi dan pemahaman bagi pelaku UMKM terkait proses layanan bantuan hukum mulai dari mengidentifikasi hingga memberikan informasi bentuk dan cara mengakses layanan bantuan hukum.

“Melalui kegiatan ini maka pelaku UMKM dapat menindaklanjuti untuk Pelaku usaha UMKM dapat melakukan pendaftaran langsung ke kantor Dinas dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendaftar,” pungkas Wowor.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.