Leihitu Cs Siap Buktikan Kliennya Tak Bersalah

oleh -109 Dilihat

Sidang Dugaan Pidana KDRT Berkas Terdakwa Quido

Terdakwa Quido

MANADO.swarakawanua.com – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa QCK alias Quido (32), dengan substansi terdakwa dituding telah memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril, dinilai tim Panesahat Hukum Quido sangat janggal. Bahkan, PH terdakwa ketika dikonfirmasi melalui advokat Zemmy Leihitu, dengan keras membantah adanya unsur pidana penelantaran anak tersebut.

“Tidak ada unsur pidana penelantaran anak. Kami punya bukti bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” tegas Leihitu, usai persidangan Selasa (14/03).

Lebih dari itu, Leihitu menyebutkan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak keluarga korban (keluarga isteri terdakwa yang telah meninggal dunia, almarhumah Melinda-red) baik terhadap klien mereka maupun terhadap buah hati terdakwa dan korban Melinda. “Ini ada upaya kriminalisasi anak, dan akan segera kami laporkan itu ke Polres Tomohon,” lanjutnya.

Sementara dalam persidangan yang dipimpin Vincentius Banar, orang tua korban sempat dihadirkan pihak JPU sebagai saksi. Saat memberikan keterangan, saksi menyebutkan kalau terdakwa terkesan lepas tangan ketika korban sedang menjalani perawatan medis, bahkan menurut asaksi, terdakwa telah mengabaikan kewajibannya menafkahi korban dan anaknya. Saksi juga mengatakan kalau semua biaya malah ditanggung keluarga korban ketika korban sedang dalam perawatan medis.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa pun membantahnya. Dikatakan terdakwa, saat dirinya dan korban pisah ranjang, hubungan baik masih terjalin antara korban dan terdakwa. Bahkan, terdakwa mengaku dirinya tidak mengetahui kalau korban sedang sakit.

Saksi juga membenarkan kalau saat pemakaman korban, terdakwa sempat hadir dan bersama-sama dengan anaknya selama seminggu. Namun, ketika terdakwa hendak mengambil anaknya, pihak keluarga korban tidak mengijinkan, dengan dalih wasiat almarhumah yang menerangkan kalau anaknya tak boleh diberikan kepada terdakwa. Sedangkan, terdakwa dan korban secara resmi belum dinyatakan bercerai oleh negara.

Gugatan cerai sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Tondano, tapi sayangnya putusan pengadilan menolak. Alhasil, status terdakwa dan korban masih sah sebagai suami-isteri. Dan menurut PH terdakwa, tidak sepatutnya keluarga korban melarang terdakwa merawat anaknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.