MANADO,Swarakawanua.com-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Aktivitas ini dilakukan hingga 5 hari kedepan mulai Kamis 15 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu dimana dia mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat di Wilayah Sulawesi Utara, Rabu 14 Juli 2021.
“Kami akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 hari, ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 yang sampai hari ini terus meningkat di wilayah Sulut,”ucap Kawatu.
Adapun Glady Kawatu menjelaskan Terkait PPKM dilingkup kantor Sekertariat DPRD Sulut, dilakukan dengan meliburkan seluruh ASN dan tenaga honorer, kecuali petugas Security yang akan melaksanakan tugas jaga.
“Ini sekaligus sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika mulai hari Kamis 15 sampai dengan Senin 19 Juli 2021, tidak ada aktivitas di kantor DPRD Sulut,” jelas Kawatu.
Kebijakan Lockdouw atau sekarang diganti dengan istilah PPKM oleh pihak sekertariat, mendapat apresiasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut.
“Ini patut menjadi contoh bagi dinas atau instansi yang lain agar program perang melawan virus Covid-19 di Sulut bisa cepat selesai,”ungkap Kawatu.
Pelaksanaan tugas tetap jalan tetapi efektif atau dengan menerapkan sistem kerja dari rumah Work From Home (WFH) agar lebih matikan.
(Feicy)