Lindungi Pelaku Usaha KUMKM, Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Sulut Gelar Bimtek Bersama Di Mitra

oleh -1971 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Bekali serta melindungi para pelaku usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provinsi Sulawesi Utara, bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PKUKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar, Bimbi ngan Teknis (Bimtek) penyuluhan layanan bantuan Hukum bagi pelaku KUMKM. Bertempat di Hall Soekarno, Rimba Lamet, Selasa 22 Agustus 2023.

Bimbingan Teknis sendiri, di buka secara langsung Kepala Dinas KUKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan yang di dampingi Kepala Dinas PKUKM Mitra Franky Wowor, S.Sos.

Menurut Kepala Dinas KUKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan kepada sejumlah awak media mengatakan, kegiatan Bimtek sendiri dalam rangka membantu para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Pertama, masalah legalitas usaha yang itu sudah wajib dan minimal NIB. Kedua, kami ju ga bersinergi bersama Pemkab Mitra, Kementerian Hukum dan HAM, OJK. Bertujuan memberikan informasi bagaimana mereka berusaha di jaman digital seperti saat sekarang,” ujar Sorongan.

Lebih lanjut Sorongan, apa lagi para pelaku usah yang ingin menjual produk-produknya untuk menambah modal.

“Pastinya ada masalahnya akan dihadapi kedepan, makanya kalau ada masalah pelaku UMKM yang sudah terdaftar. Kami Dinas KUKM Provinsi Sulut siap membantu menyiapkan pengacara sampai di Pengadilan,” ucap Sorongan.

Dijelaskan Sorongan, jika pelaku usaha bermasalah dengan kredit-kredit pinjaman online. Kami siap memfasilitasinya, makanya kami menghadirkan dari pihak OJK untuk mendampinginya termasuk didalamnya Pihak Kepolisian. Untuk UMKM naik kelas, biasanya para pelaku UMKM itu hanya perorangan tetapi belum berbadan Hukum.

“Namun pada sekarang ini, dengan adanya peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021. Sebagai turunan dari undang-undang cipta kerja. Sudah memberikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan bagi pelaku Koper asi UMKM untuk membuat PT Perorangan atau PT pribadi. Pelaku usaha sudah bisa menjadi Direktur sendiri, bisa menjadi komisaris sendiri, Tampa ke notaris. Itu kementerian yang siapkan, dengan biaya hanya 50 ribu,” tutur Sorongan.

Pihaknya juga menyarankan kepada pelaku UMKM, jangan langsung percaya dengan orang-orang yang memanfaatkan digital untuk meminta-minta uang kepada pelaku UMKM apa lagi di pelosok desa.

“Saya berikan Contoh, untuk PT Perorangan hanya 5 ribu untuk PNBP. Ada yang saya dengar ada sampai 500 ribu, begitu juga dengan pembuatan NIB. Padahal itu gratis tidak dibayar, karena itu pelaku usaha harus berhati-hati,” tuturnya.

Dirinyapun berharap dari kegiatan ini, para pelaku UMKM di Kabupaten Minahasa Tenggara bisa memahami. Dimana mereka itu, dilindungi oleh negara, pemerintah agar legalitas mereka sudah ada. Minimal, sudah memiliki NIB.

“Kalau sudah ada NIB, tentunya itu sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM. Kalau ditanya ada yang berkembang tentang penghapusan kredit, saya katakan itu baru isu. Namanya hutang harus dibayar,” tutupnya. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.