LMI Siap Hadang Eksekusi Corner 52, Tonaas Wangko: Ini Akan Menimbulkan Kerumunan Dengan Kluster Baru

oleh -417 Dilihat

MANADO,Swarakawanua.com-Laskar Manguni Indonesia (LMI) telah siap menghadang agenda dari Pengadilan Negeri (PN) Manado yang akan dieksekusi pada pagi ini Kamis, 8 Juli 2021 terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, Tepatnya di Corner 52.

Terpantau media pada pukul 07.00 wita Ormas Adat terbesar di Indonesia tersebut sudah berada di lokasi obyek yang akan dieksekusi.

Sesuai anjuran pemerintah agar tidak berkerumun karena jika ini terjadi maka dipastikan akan ada kluster baru. Kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak dengan jumlah banyak, mulai dari aparat kepolisian yang akan menjaga pelaksanaan eksekusi yang puluhan personel. Sementara LMI sendiri akan menerjunkan puluhan bahkan seratusan karyawan untuk menjaga lokasi tersebut dari ancaman eksekusi.

Selain itu tentunya wartawan yang mengungkapkan banyak orang. Dan tentunya para pengguna jalan serta warga, selain menciptakan kemacetan lalu lintas lintas sekitar, juga akan menimbulkan kemacetan dan juga kemacetan lalu lintas.

Padahal saat ini Pemerintah terus berjuang melawan pandemi Covid-19, yang saat ini melonjak jumlah kasusnya, salah satunya tanpa kehadiran. Tambah lagi Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menerbitkan surat edaran kepada walikota dan bupati berupa 14 poin antisipasi Covid-19 berdasarkan instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang penambahan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi Kota Manado berada pada tingkat Kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi).

Hal ini pun sudah di wanti-wanti oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pdt. Hanny Pantouw STh.

“Saat menemui Ketua PN Manado pada Selasa (7/6/2021) lalu, kami sudah mengingatkan tentang potensi kluster baru jika pihak PN Manado tetap ingin melakukan eksekusi. Jangan sampai muncul Kluster Eksekusi,”ujarnya.

“Jangan sampai ada eksekusi. PN harus menunda eksekusi itu. Karena jika dipaksakan maka akan terjadi penghentian massal. Di lokasi pasti akan ada puluhan polisi, puluhan anggota LMI, banyak wartawan akan meliput. Belum lagi masyarakat dan pengguna jalan akan banyak di lokasi. . Kerumunan akan dibuat dan tidak mungkin akan muncul kluster baru yaitu Kluster Eksekusi. Pak Gubernur sendiri sudah melarang kegiatan yang menimbulkan larangan. LMI mematuhi aturan,”tegasnya.

Pdt. Hanny Pantouw kembali meminta kepada Ketua PN Manado Djamaludin Ismail SH., MH., untuk menyikapi potensi yang dapat terjadi tersebut.

“Apalagi kasus ini kan masih diuji di pengadilan pemilik sudah mengajukan gugatan ke PN Manado karena memiliki dokumen sertifikat. Jadi tunggu dulu eksekusi, biarkan proses gugatan ini berjalan hingga akhirnya melahirkan keputusan pengadilan. Parahnya lagi tidak ada pemberitahuan resmi dari PN terkait eksekusi ini ke pemilik lahan,”tandasnya.

tampak Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado. Dalam surat tersebut, pemilik meminta bantuan anggota Polri untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di lahan Warkop Corner 52. Sementara itu lahan Junike Kabimbang melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PN Manado.

(Feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.