Lucky Kiolol Angkat Bicara Terkait Pilhut Desa Warukapas

oleh -726 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Beberapa warga merasa keberatan jika panitia Pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Warukapas Kecamatan Dimembe meloloskan salah satu Bakal calon (Balon) yakni AW, mendapat respon salah satu Tokoh masyarakat (Tokmas).

Menurut Tokmas Lucky Kiolol, yang berhak mencabut hak seseorang untuk ikut berdemokrasi itu adalah pengadilan.

“Jangan sampai blunder. Panitia tidak punya kewenangan disitu karena akan ada sanksi hukumnya,” tegas Kiolol, Rabu 31 Agustus 2022.

Dijelaskan Kiolol, Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif.

“Kita lihat pada Pilkada Minut dan Talaud, calon kepala daerah pernah tersangkut masalah yang sama. Tapi setelah menjalani masa hukumannya, hak mereka dikembalikan sehingga bisa mencalonkan diri karena sudah sesuai aturan,” jelas Kiolol.

Kejadian menimpa AW tersebut sudah berjalan 10 tahun lamanya dan menurut Kiolol, setelah menjalani proses hukuman, hak politik AW telah dikembalikan oleh pengadilan.

“Sanksi hukum sudah memenuhi, sanksi sosial sudah jalani. Sekarang hak politik harus dikembalikan. Jadi panitia Pilhut tidak ada alasan tidak meloloskan AW sebagai Bakal calon (Balon) Kumtua,” terang mantan anggota DPRD Minut 2 periode 2009–2014 dan 2014–2019 ini.

Diketahui, rasa keberatan warga tersebut karena AW pernah tersandung masalah penyalagunaan uang negara pada 2013 silam dan dijatuhi hukuman 8 bulan masa tahanan(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.