MITRA, Swarakawanua.com-Menindaklanjuti laporan beberapa hari yang lalu tentang Penambang Tanpa Izin (PETI) atas nama JW alias Jeje pada saat ini sudah masuk ke meja Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal tersebut diungkap Aktivis GAMKI Mitra Ridel Lumintang bertempat di Polres Mitra, Jumat 19 November 2021,usai menyerahkan dokumen aduan ke Pihak Polres Mitra.
Menurut Lumintang bahwa, Jeje sendiri di duga telah dan sudah melanggar tindak pidana penambangan Emas Tanpa Izin, Jeje dinilai telah melakukan perusakan hutan dan lingkungan, serta telah melakukan tindak pidana penipuan di lokasi tambang emas Lobongan dan Limpoga Kecamatan Ratatotok.
“Jeje sendiri telah mengklaim, tanah yang dimiliki negara sebagai milik pribadinya kepada masyarakat tanpa bukti-bukti yang jelas seperti, pembuktian sertifikat hal milik dan keterangan dari Badan Pertahanan Nasional serta pemerintah setempat,” tegas Lumintang.
Iapun menambahkan Lumintang, salah satu bukti kami lampirkan foto alat berat dalam aktivitas penambang emas tanpa izin yang dipakai saudara.
“Didalam surat tersebut, ada tanda tangan saksi-saksi yang telah melihat langsung aktivitas penambangan serta mendengar keterangan Jeje yang telah mengklaim lahan yang dimiliki Negara,” ujar Lumintang.
Iapun menambahkan, surat aduan tersebut lampirannya tembus Mabes Polri, Polda Sulut, Kompolnas, Ombudsman RI, Bupati Mitra, DPRD Mitra, APRI dan DPC GAMKI Mitra.
“Surat aduan tersebut akan saya bawah pada hari Senin nanti,” tutup Lumintang secara singkat.(CIA)