MITRA, Swarakawanua.com– Sempat di berhentikan dari Jabatan Hukum Tua Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kembali Saul Lumopa SH menjabat sebagai Hukum Tua Desa Rasi, mengantikan Plh. Sanny Tulandi. Bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Rasi, mengelar serah terima administrasi dari Plh kepada Hukum Tua Desa Rasi Definitif, Jumat 13 Agustus 2021.
Dalam sambutan yang dibawakan Kepala Kecamatan Ratahan Arce Kalalo SH mengatakan, setelah di kembalikan hukum Tua definitif ke Saul Lumopa SH. Harapan kami dari Pemerintah Kecamatan agar, bisa menjalankan tugas tanggung jawab dengan baik.
“Selain melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Saya juga memintakan tetap fokus dalam penanganan masalah covid-19 khususnya di desa Rasi,” ujar Kalalo.
Lebih lanjut dikatakan lelaki yang cekatan tersebut menuturkan, harapan besar dari kita semua dimana, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah menjadi komitmen bersama.
“Saya berharap Hukum Tua Saul Lumopa SH mampu melakukan hal tersebut, termasuk didalamnya. Mampu memberikan edukasi yang baik terkait Protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Iapun menambahkan, terkait pengelolaan Dana Desa kami kira aturan bajunya sudah jelas. Bahwa ini terkait dengan keuangan negara, jadi berbagai hal sudah banyak aturan yang mengatur dengan hal tersebut.
“Karena itu saya berharap, pengelolaan dana desa itu harus di lakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Agar supaya kita semua terbebas dari temuan-temuan, apa lagi yang berbau tindak pidana,” harap Mantan Kabag Umum tersebut.
Lebih lanjut, bertetapan pada aturan adalah menjadi hal mutlak yang harus dilakukan Hukum Tua di dalam melakukan pengelolaan dana desa.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada, Plh Hukum Tua Desa Rasi Sanny Tulandi. Dimana selama 4 bulan 6 hari bisa menjalankan tugas tanggung jawab dengan baik, begitupun buat Hukum Tua Definitif Saul Lumopa SH bekerjalah dengan selalu berdasarkan aturan yang ada. Tetap terus berkoordinasi Pemerintah Kecamatan serta dinas yang terkait,” ucap Kalalo.
Diakhir sambutan Kalalo mengajak kepada seluruh warga masyarakat, terutama di desa Rasi. Mari kita semua warga masyarakat yang ada di desa Rasi, kita dukung Hukum Tua Saul Rumopa SH dalam membangun desa Rasi yang maju dan sejahtera.
“Dengan kembalinya Hukum Tua Desa Rasi Pak Saul Lumopa SH, saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat terutama Desa Rasi. Mari kita selaku warga masyarakat dapat dukung kembali segala program yang sudah dijalankan maupun yang belum juga dijalani,” tutup Kalalo.
Ditempat yang sama Hukum Tua Desa Rasi Saul Lumopa mengucapkan, kami pertama akan menjalankan tugas sebagai Hukum Tua Desa Rssi berdasarkan regulasi yang ada. Semua sudah tertata, sesuai dengan apa yang menjadi pedoman- pedoman, lebih taat aturan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik.
“Ini merupakan salah satu pembelajaran bagiĀ kami bahwa, kontrol pengawasan itu menjadi satu bagian dari proses perencanaan yang baik. BPD sebagai lembaga kontrol di desa, itu harus bekerja dalam kaitan dengan badan usaha yang ada di desa. BPD itu sendiri merupakan respentative masyarakat,” tutup Singkat Rumopa. (CIA)