Majelis Hakim Tunda Sidang Pekan Depan

oleh -1213 Dilihat

Rekam Jejak Paulus Iwo Dalam Korupsi Solar Cell Manado                         

PN Manado

MANADO.swarakawanua.com – Pembacaan dakwaan sidang pidana korupsi proyek lampu solar cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado untuk Paulus Iwo, Jumat pekan ini, ikut mengalami penundaan. Sebab, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Alhasil, Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, didampingi Hakim Anggota Vincentius Banar dan Wennynanda mau tak mau langsung mengambil keputusan menunda jalannya persidangan hingga Kamis (02/03) nanti.

“Jadi penuntut umum, oleh karena terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit. Jadi penuntut umum setelah Majelis Hakim bermusyawarah, persidangan atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo ini, akan kita sidangkan akan kita tunda sampai dengan hari kamis, minggu depan itu tanggal 2 maret 2017. Dan Majelis Hakim mewajibkan untuk memprioritaskan semua perkara Tipidkor. Dan terdakwa yang sakit ini (Paulus Iwo-red) supaya dibawa hasilnya, hasil pemeriksaannya,” ujar Usup, sebelum menutup persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Patut diketahui, dalam perkara anggaran berbanderol Rp10 miliar lebih ini, Paulus tekah dijerat hukum. Setelah penyidik Tipidkor Polda Sulut yang dikomandani AKBP F Gani Siahaan, melakukan penelusuran atas dugaan korupsi proyek solar cell. Dan dalam pemeriksaan, terungkap kalau Paulus diduga kuat telah memainkan peran atas serangkaian pelanggaran yang terjadi pada pengadaan proyek lampu solar cell manado bersama-sama dengan Ariyanti Marolla, Lucky AM Dandel, dan Robert H Wowor. Dimana, ketiganya telah didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (24/02) di PN Manado.

Dalam pembacaan dakwaan, peran Paulus dalam kasus ini turut digambarkan sebagai orang yang mendapatkan informasi pada sekitar Juni 2014 bahwa ada proyek lampu solar cell. Informasi itu didapat Paulus dari saksi PN alias Nelwan. Lalu disebutkan juga kalau Paulus ikut mencari pihak yang mampu mengerjakan proyek lampu solar cell. Dan di titik ini, Nelwan kemudian mempertemukan Paulus dengan Ariyanti. Nah, memasuki pertengahan Agustus 2014, terdakwa Ariyanti kemudian berangkat ke Kota Manado untuk bertemu dengan Kepala Distakot Manado, JBM alias Mailangkay, terdakwa Robert, terdakwa Lucky dan saksi FS alias Fence, guna menawarkan produk lampu solar cell. Jelas pertemuan yang mengarah ke kongkalikong itu, dinilai JPU sangat bertentangan dengan UU RI No 5 Tahun 1999, Perpres No 27 Tahun 2012, serta lampiran Perka LKPP No 6 Tahun 2012.

Bukan itu saja, keterlibatan lain dari Paulus yang turut dibeber JPU saat Ariyanti, Lucky dan Robert didakwa bersalah di persidangan, yakni Paulus turut memainkan peran dalam menyiapkan perusahaan yang dipandang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pelelangan dengan kompensasi fee 2,5 persen. Dan meminta dan menunjuk terdakwa Ariyanti untuk bertindak selaku kuasa direktur PT Subota Internasional Contractor. Padahal, Ariyanti bukan merupakan pegawai tetap atau pengurus. Hebatnya lagi, untuk memuluskan aksi pidana korupsi ini, Paulus bahkan sempat meminta terdakwa Ariyanti untuk membuka rekening di Bank Sulutgo. Selanjutnya, Paulus mengikat kerja sama dengan terdakwa Ariyanti (selaku Direktur CV Solusi Daya Mandiri) dengan mengutus saksi IN alias Irene selaku General Manajer PT Triofa Perkasa. Dan lagi, dalam dakwaan JPU, Paulus diduga kuat telah berani merubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari. Dan akhirnya Negara melalui Distakot Manado, telah mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berkisar di angka Rp3 miliar lebih. Sementara itu, dana yang diperoleh pihak Paulus dan Ariyanti untuk mengerjakan proyek tersebut, bernilai Rp7.778.481.920. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.