Mariska Wetter Sebut Tidak Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan HRD PT. HWR

oleh -508 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Karyawan dari PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR), terletak di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Mariska Wetter sebut, pihak PT. HWR tidak bayar BPJS ketenagakerjaan. Ini penjelasan HRD PT. HWR, bertempat di kantor Disnakertrans, Senin 14 Oktober 2024.

Terkait dengan hal tersebut, salah satu karyawan PT HWR Mariska Wetter kepada awak media mengatakan, sampai sekarang ini beberapa karyawan belum menerima BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak kami para karyawan.

“Sudah sekitar dua tahun lebih, BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif. Ada juga karyawan sudah berhenti dua tahun lebih, sampai saat ini masih terkleim Perusahaan. Tetapi sampai saat ini juga tidak bisa cair,” ujar Wetter.

Lebih lanjut dikatakan Wetter, seharusnya pihak Perusahaan itu harus memberikan asuransi keselamatan bagi kami para karyawan salah satunya BPJS. Tetapi, sampai saat ini pihak PT. HWR tidak memenuhinya.

“Bukan saja hanya hal tersebut, tetapi menurut perusahaan. Kalau pasangan suami dan isteri tidak boleh bekerja dalam satu perusahaan. Tetapi sudah satu tahun setengah saya bekerja di Perusahaan tersebut, baru sekarang dikatakan satu perusahaan tidak boleh suami dan isteri,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Wetter, begitu juga tampa alasan kami dipanggil untuk menghadap. Ternyata, disaat itu juga kami diputuskan kontrak kerja.

“Alasan dari perusahan PT. HWR bahwa, tidak boleh pasangan suami dan isteri bekerja di satu perusahaan. Saya jelaskan, saya bekerja disini sudah 1 tahu setengah. Sedangkan, suami saya sudah sekitar 5 tahun. Tetapi kenapa baru saat ini dikarenakan demikian oleh pihak perusahaan,” tegas Wetter.

Dirinya juga menyampaikan, hal tersebut dirinya lakukan bukan saja hanya dirinya sendiri. Tetapi, dirinya juga berjuang demi para karyawan yang lainnya.

“Saya berjuang ini, bukan saja untuk diri saya sendiri. Tetapi, hal juga bagi para karyawan yang lain terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jujur saja pihak perusahaan sudah tawarkan kembali untuk bekerja, tetapi saya memilih kehilangan pekerjaan dari pada harga diri saya,” tegasnya.q

Sementara itu, HRD PT. HWR Welly Rantung kepada sejumlah awak media menjelaskan, tadi kita sudah ada kesepakatan. Semua terkait dengan Mariska Wetter, kami akan segera membayarkan.

“Terkait semua karyawan yang ada, nantinya semua akan kami bayarkan. Sedangkan untuk BPJS yang tidak aktif tersebut akan kami fasilitasi perusahan. Karena itu Disnakertrans akan memfasilitasi kami bersama dengan BPJS,” ucap Rantung.

Disaat ditanya awak media, bagaimana dengan nasip dari para karyawan yang lain. Dirinya menjawab, para karyawan lain tidak ada kasus seperti Mariska.

“Terkait BPJS nanti dibayarkan itu untuk semua karyawan, termasuk saya juga sendiri. Itu semua akan di fasilitasi oleh Disnakertrans,* tuturnya.

Terkait dengan aturan tentang pasangan suami dan isteri tidak boleh satu perusahaan, dirinya menjawab bahwa sebenarnya itu ada. Karena tadi, ada keputusan mahkamah konstitusi. Dimana, tidak boleh melakukan hal tersebut maka kami dari pihak Perusahan membatalkan.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melakukan hal tersebut, maka kami akan membatalkan hal tersebut,” tutup Rantung.(CIA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.