JAKARTA, Swarakawanua.com – Pada hari Minggu, 30 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, warga Kampung Kramat, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan mayat yang terkubur dan disemen di dalam kos-kosan.
Korban bernama Sopyan (43) ditemukan usai terkubur selama seminggu karena dibunuh oleh Riko (41) dan Rudi (34). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan pelaku bernama Riko dan korban Sopyan merupakan sepupu kandung.
“Pelaku dan korban adalah sepupu kandung,” kata Awi kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2016. Awi pun menjelaskan, kronologi pembunuhan sadis tersebut berawal pada hari Senin, 24 Oktober 2016 sekira pukul 07.40 Wib pada saat di kos-kosan di Jalan Raya Jati Makmur No. 2 Rt 06/11 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku Riko dan korban cekcok mulut karena pelaku minta ongkos untuk jaga di kosan korban dan ongkos pulang ke rumah.
“Namun sama korban tidak dikasih dan bahkan menurut pelaku, korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menghina pelaku dan keluarga pelaku,” kata Awi. Karena kesal dan emosi, pelaku memukul dengan tangan kosong dan dilanjutkan menggunakan potongan besi. Korban diduga langsung meninggal. Karena panik, pelaku memanggil Gusfairi untuk membantu memakai mobil taksi online, karena pekerjaan Gusfairi adalah pengemudi taksi online.  Ibu Sering Dianiaya, Saudara Kandung Saling Bantai “Pelaku mengaku kepada saksi bahwa korban pingsan,” ujarnya. Setelah pelaku dan Gusfairi membawa korban ke kontrakan pelaku, Gusfairi pergi. Lalu pelaku memanggil pelaku lainnya bernama Rudi untuk minta digalikan tanah di dalam kontrakan samping kontrakan pelaku.
“Sementara tersangka Rudi menggali, korban dibawa pelaku ke dalam toilet wc dikontarakan pelaku dan korban dipotong-potong sebanyak 13 potongan oleh pelaku agar lubang yang dibuat muat,” katanya.
Setelah dipotong-potong, badan korban dimasukkan plastik dan dibawa oleh pelaku ke kontrakan samping yang sedang digali oleh Rudi. Untuk menutupi agar tidak terbongkar, tempat penguburan disemen oleh pelaku.
“Setelah seminggu berjalan, kakak korban yang curiga langsung menanyakan ke tersangka dan tersangka mengakui telah membunuh korban. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Cipayung dan langsung ke Polsek Pondok Gede untuk membuat laporan,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu besi penyangga kursi roda milik korban, dua martil, satu golok, satu sendok adukan, satu cangkul kecil, satu alat garukan kecil/garpu, satu alat buat melester tembok, satu ember, empat buah obeng. (Egen)