MITRA, Swarakawanua.com-Persoalan sengketa tanah yang terjadi di Desa Wioi Satu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) antar EP alias Arnold sebagai penggugat JU alias Johana sebagai tergugat telah dilakukan mediasi pihak Polres Mitra. Namun, jalan mediasi tersebut mengalami jalan buntu.
Dimana dalam proses mediasi dilaksanakan di Kantor Polres Mitra, pada hari Rabu 2 Juni 2021. Dihadiri langsung kedua pihak yang berperkara, atas nama EP alias Arnold pengugat JU alias Johana sebagai tergugat, dan dihadiri Hukum Tua Desa Wioi Satu Karyamu Kolinug, Camat Ratahan Timur Meyta Ompi. Dengan hasil mediasi tersebut, kedua pihak sendiri masing-masing telah menunjukan surat kepemilikan tanah.
Ditemui awak media Johana mengatakan, dalam mediasi dirinya membuktikan dan membantah keras bahwa adanya manipulasi surat kepemilikan yang selama ini di tuding di media sosial.
“Saya sudah mampu buktikan kepada pihak Kepolisian, surat ukur, dan berdasarkan hasil dari buku register tersebut yang dari desa sehingga mematahkan tuding selama ini di alamatkan kepada diri saya,” tegas Johana.
Dirinya sangat meyakini bahwa, berdasarkan dengan pitusan pengadilan yang berakhir NO tentunya menjadi pegangan dirinya yang saat ini sementara menduduki tanah tersebut.
“Putusan pengadilan sebelumnya sudah jelas hasilnya, silakan buktikan saja kalau surat kepemilikan tanah saya itu tidak valid. Berdasarkan tanggal pembuatan surat tanah saja saya yang duluan terus dikatakan kalau surat tanah itu saya rekayasa,” pungkasnya.
Iapun menambahkan, semuanya sudah kami buktikan kepada kepolisian. Baik register dari Desa, sampai surat ukur tanah tersebut terang-terang saja sudah kami miliki dengan sah.
“Silakan saja kalau ingin melanjutkan perkara ini, sayapun sejengkal tanah saya tidak akan pernah mundur. Karena nyata-nyatanya surat saya sah,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama EP alias Arnold yang pada saat itu baru saja selesai di mintai keterangan tetap bersikap tegas bahwa lahan tersebut milik keluarga mereka.
” Untuk proses kami serahkan ke pemerintah desa yang ada untuk proses selanjutnya kalaupun tidak ada titik temu tentu langkah selanjutnya , karena itu lahan milik orang tua kami, hasil pemberian keluarga” ujarnya.
Pontororing bahkan menjelaskan pihaknya juga memiliki surat kepemilikan lahan yang sah dan dalam proses peradilan di pengadilan sebelumnya sudah sangat jelas apa yang diungkapkan saksi pemilik lahan yang dibeli oleh pihak sebelah.
” Sangat jelas, pemilik lahan yang dobeli oleh ibu johana masih ada dan banyak masyarakat yang mengetahui akan status tanah tersebut milik siapa, silakan tanya ke masyarakat,” pungkas Pontororing.(CIA)